Jakarta, Aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi Anwar Usman dalam putusan terkait syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan tersebut mengindikasikan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar etika berat terkait konflik kepentingan dalam keputusan MK tersebut.
Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie, mengumumkan keputusan ini dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK pada Selasa malam (7/11). Menurut Jimly, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari yang bersangkutan, MKMK memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK secara tidak hormat.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Oleh karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
Dalam konteks peraturan MK yang berlaku, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik berat.
Sebelumnya, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sembilan hakim MK terkait putusan syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden. Seluruh putusan terkait laporan ini dibacakan oleh MKMK pada sidang yang sama.
“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” kata Jimly kala membuka sidang.
Dalam putusan sebelumnya, MKMK telah memutuskan bahwa sembilan hakim MK secara kolektif melanggar etik terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH).
Namun, hakim konstitusi Saldi Isra dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya, sedangkan hakim Arief Hidayat juga dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya.
Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan dalam 21 laporan yang diajukan terkait kasus ini, dengan total 15 laporan. Keputusan MKMK ini memiliki dampak penting pada integritas dan etika yang harus dipatuhi oleh hakim konstitusi dalam menjalankan tugas mereka.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil