Jakarta, Aktual.com — Pasca menerima kesaksian dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan beberapa hal dalam rapat internal.

MKD dipastikan tidak akan melakukan pemanggilan kembali Pengusaha Minyak M. Riza Chalid sebagai saksi, dan tidak lagi berupaya mendapatkan bukti rekaman asli.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan pihaknya sudah tak lagi memerlukan alat bukti rekaman asli mengingat Maroef Sjamsoedin tak mau menyerahkannya pada MKD.

Maka dari itu, pada Rabu (16/12) , anggota akan melakukan konsinyering dimana masing-masing anggota mengajukan pertimbangan hukum, pendapat hukum dan keputusan hukum soal etika terhadap Setya Novanto.

Menurut Junimart, sebetulnya dengan adanya pertemuan antara Ketua DPR dengan Pengusaha Riza Chalid dan Freeport maka ada pelanggaran. Namun apakah pelanggaran ringan, sedang, berat akan diputuskan Rabu.

“Tidak divoting digilir saja, siapa setuju masing-masing bicara‬,” katanya, Selasa (15/12).

Artikel ini ditulis oleh: