Jakarta, Aktual.com — Mantan menteri Perdagangan Rachmat Gobel meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015. Ia menginginkan impor barang diperketat.

“Kebijakan pemerintah harus diperketat bukan dipermudah. Kalau tidak, pasar kita terjadi penyelundupan sehingga banyak barang palsu dan KW yang jelas jelas melemahkan industri dalam negeri kita,” kata Rachmat di Jakarta, Sabtu (14/11).

Menurutnya, kalau ada masalah terhadap barang yang diimpor, seharusnya importir yang bertanggung jawab, akan tetapi ia melihat banyak importir yang tidak jelas. “Hari ini ada dan hari esok tidak ada,” terangnya.

Selain itu, izin impor yang longgar mengamcam industri dan membuat kekhawatiran para pengusaha, mereka dikenakan kewajiban yang banyak, sedangkan importir umum mereka tidak membayar pajak dan kewajiban lainnya.

Untuk itu, solusi menurutnya adalah para importir harus terdaftar dan tergabung dalam asosiasi supaya bisa diketahui pelakunya dan bisa dituntut penanggung jawabannya.

Selanjutnya memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan penguatan laboratorium uji mutu dalam negeri.

Ia berpendapat, perdagangan bebas bukan berarti tanpa perlindungan, negara harus tetap berperan dan bersinergi untuk melindungi konsumen dan pengusaha, namun ia menyayangkan hingga saat ini tidak ada koordinasi dari pemerintah.

“Sampai saat ini Para asosiasi tidak diajak bicara oleh pemerintah, saya khawatir masukannya salah,” kata Rachmat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Nebby