Jakarta, Aktual.com – Direktur Indef Enny Sri Hartati menyebut langkah pemerintah dalam mengembangkan program pengampunan pajak (tax amnesty) mestinya tak melenceng dari UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang mengamanatkan untuk repatriasi.

Pemerintah harus lebih fokus untuk mengejar para wajib pajak (WP) besar yang menyimpan dananya di luar negeri agar mau merepatriasi ke dalam negeri. Pemerintah sendiri menargetkan repatriasi mencapai Rp1.000 triliun dan target uang tebusan sebesar Rp165 triliun.

“Di UU Pengampunan Pajak itu memang ayat 1 disebutkan untuk melakukan repatriasi. Sehingga program tax amnesty ini yang lebih penting justru repatriasinya, bukan uang tebusan Rp165 triliun itu,” tegas Enny, di Jakarta, ditulis Kamis (8/9).

Menurut Enny, mestinya pemerintah melihat dana dari program amnesti pajak yang dari dalam negeri itu hanya bonus. Justru yang utamanya adalah dana-dana di luar negeri, karena dengan dana repatriasi dampak multiplier effect-nya jauh lebih besar untuk menggenjot pertumbuhan.

“Jangan terus mengejar-negejar WP di dalam negeri. Karena yang penting repatriasi atau minimal ada deklarasi di luar negeri. Tapi justru yang ada saat ini deklarasi di dalam negeri lebih dominan. Padahal itu hanya bonus,” ungkap Enny.

Dengan kondisi tersebut, Enny melihat kinerja pemerintah belum maksimal dalam menarik WP besar yang simpan dana di luar negeri.

“Cuma sayangnya tarif uang tebusan 2 persen itu masih belum menarik (bagi WP besar). Ini yang harus dipikirkan pemerintah agar mereka tertarik,” tandasnya.

Apalagi, dari target uang tebusan Rp165 triliun, dulu pemerintah membaginya Rp100 triliun berasal dari luar negeri dan Rp65 triliun dari domestik.

“Tapi masalahnya yang dari dalam negeri sudah banyak yang resah terutama WP kecil. Tinggal bagaimana membuat hal yang sama (resah) bagi WP besar di luar negeri. Bisa resah karena sanksinya berat jika tak ikut amnesti pajak,” tandasnya.

Bagi Indef sendiri, kata Enny, target uang tebusan sebanyak Rp165 triliun sangat berat untuk tercapai. Angka yang paling realistis yang dulu sempat ditawarkan oleh Bank Indonesia yaitu uang tebusan Rp50-an triliun dan repatriasi Rp560 triliun.

“Saya melihat lebih realistis angka yang dikeluarkan oleh BI. Karena BI sendiri tahu lalu lintas devisa,” pungkasnya.

Hingga Rabu (7/9) sore, dana tebusan tax amnesty yang sudah terkumpul mencapai Rp5,54 triliun. Dengan komposisi harta mencapai Rp258 triliun, yang terdiri dari dana repatriasi baru mencapai Rp14,2 triliun, dana deklarasi luar negeri sebesar Rp 42,9 triliun dan deklarasi dalam negeri justru yang jauh lebih besar mencapai Rp 201 triliun.

 

*Bustomi

Artikel ini ditulis oleh: