Mayoritas kepala desa di Kabupaten Klaten sepakat menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di Klaten pada Kamis (16/11/2023).
Mayoritas kepala desa di Kabupaten Klaten sepakat menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di Klaten pada Kamis (16/11/2023).

Klaten, Aktual.com – Mayoritas kepala desa di Kabupaten Klaten sepakat menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di Klaten pada Kamis (16/11/2023).

Ketua Papdesi Klaten Joko Laksono mengatakan, tuntutan itu masih sejalan dengan tuntutan para kepala desa anggota Papdesi dari seluruh Indonesia yang disampaikan dalam aksi damai di Jakarta pada 17 Januari 2023 lalu.

“(Mereka) sepakat. Kita dari DPP maupun DPD sama dengan kita, ada penyampaian tentang hasil dari Rakernas dilanjut ke Rakerda dan Rakercab di kabupaten masing-masing dan akhirnya masih tetap sama. Satu tujuan,” tutur Joko.

Mereka juga mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun selama tiga periode menjadi 9 tahun selama dua periode guna meredam konflik antarwarga dalam Pemilihan Kepala Desa.

Menurut Joko, masa jabatan kepala desa berkaitan dengan kedaulatan desa seutuhnya. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat bisa dicapai apabila tidak ada intervensi dari pihak lain termasuk dari pemerintah pusat.

“Bagaimana desa dapat mengatur rumah tangganya sendiri tanpa banyak intervensi dan tetap dalam mentaati regulasi yg berlaku. Desa berdaulat rakyat sejahtera,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan

Tinggalkan Balasan