Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pers tentang penggeledahan kediamannya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018). PLN menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan membantu KPK dengan memberikan sejumlah informasi dan dokumen-dokumen terkait proyek PLTU Riau-1. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih membeberkan isi pertemuan terkait proyek PLTU Riau-1 yang dihadiri Direktur PLN Sofyan Basir.

“Soal kesaksian untuk pak Idrus Marham. Terkait dengan pertemuan-pertemuan karena saya dengan pak Sofyan Basir dan pak Kotjo,” ujar dia, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Rabu (29/8).

Meski demikian ia tak mau memberitahu secara detail apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan yang disinyalir kongkalikong menggolkan proyek bernilai investasi hingga triliunan rupiah ini.

“Sudah semua saya sampaikan ke penyidik.  Banyak (Pertemuan),” kata dia.

KPK memang tengah mendalami peran Sofyan dalam kasus ini. Salah satu yang menjadi konsentrasi yakni soal penunjukan langsung Blackgold Resources dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.

Selain itu, KPK pun telah mengamankan rekaman CCTV yang salah satunya dari rumah Sofyan Basir. Rekaman itulah yang kini dijadikan bukti adanya pertemuan-pertemuan yang diduga membahas proyek PLTU Riau-1.

Pengembangan proyek PLTU Riau-1 ini diketahui melalui penunjukan langsung kepada anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB). Di mana PJB diberikan kewenangan untuk mencari mitra dalam pengerjaannya dengan kepemilikan mayoritas berada di tangan PJB 51% dan 49% sisanya dimiliki konsorsium PT Samantaka Batubara yang merupakan anak perusahaan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co., Ltd.

Eni melalui surat yang ditulisnya dari balik sel tahanan, mengaku kemampuan yang dimiliki PLN untuk proyek ini hanya sebesar 10 persen. Untuk menutupi kekurangannya menggunakan pinjaman dari pihak lain.

Menengok pernyataan Eni tersebut, tak tertutup kemungkinan Eni, Johannes dan sejumlah pihak lain kongkalikong untuk mencari suntikan dana agar PLN dapat memiliki 51 persen. Dengan demikian, PLN melalui PT PJB dapat menunjuk langsung konsorsium Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co., Ltd sebagai mitra kerja dalam menggarap proyek PLTU Riau-1 sesuai aturan dalam Perpres nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Namun, Sofyan mengklaim proses penunjukan langsung konsorsium Blackgold Natural Resource dan China Huadian Engineering Co., Ltd, klaim Sofyan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Memang itu ketentuannya,” tandas Sofyan.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni dan Johannes B Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 yang masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017. Proyek ini merupakan proyek penujukan langsung yang diserahkan pada PT Pembangkitan Jawa-Bali, anak perusahaan PT PLN sejak dua tahun lalu.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby