Sintang, Aktual.com – Aturan terkait kewajiban rapid test antigen bagi masyarakat yang ingin bepergian membingungkan masyarakat, karena tidak didahului dengan sosialisasi yang memadai.

Salah satu warga Kalimantan Barat, Narmo mengakui, kebijakan ini terkesan mendadak dan tidak ada persiapan.

“Kasihan masyarakat yang hendak bepergian dengan aturan ini, minimal pemerintah harus mensosialisasikan dulu sehingga tidak membingungkan dan menjadi beban masyarakat,” sesalnya.

Narmo juga mengatakan atas kebijakan ini terjadi antrian cukup banyak di Bandara Supadio Pontianak. Akibatnya masyarakat harus melakukan pemeriksaan satu hari sebelum keberangkatan. Ia juga mengatakan hasil pemeriksaan ini hanya berlaku 3 hari saja.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, dr Harysinto Linoh bahkan mengaku kaget dengan pengumuman pemerintah yang mensyaratkan rapid test antigen untuk perjalanan ke Jawa dan Bali itu.

Namun demikian, kata dia, pasca keluarnya Surat Edaran oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tentang peraturan tambahan untuk mengantisipasi penularan Covid-19, Dinkes melakukan pemesanan alat tes.

“Mudah mudahan di bulan Januari 2021 kita sudah punya rapid test antigen,” kata Sinto.

Saat ini, lanjutnya, pelayanan rapid test antigen hanya dapat dilakukan di Bandara Supadio di Pontianak.

“Tapi untuk penerbangan dari Sintang ke Pontianak, tidak diperlukan rapid test antigen. Kalau bagi masyarakat yang ingin rapid test antigen, bisa di bandara supadio. Rapid antigen hasilnya cepat, 15 sampai 30 (Desember-red) sudah diketahui,” urainya.

Sinto juga belum mengetahui apakah penggunaan rapid tesantigen ini selama masa liburan saja atau selamanya.

Pemerintah pusat mengganti syarat perjalanan baru dari yang sebelumnya rapid test antibody menjadi test antigen. Rapid tes Antigen prosedurnya sama dengan Swab PCR. Prosesnya, sama-sama diambil sampel dari hidung, yang membedakan antara antigen dan Swab PCR, hanya durasi hasilnya saja.

Pada Rapid test antigen, yang diperiksa protein virusnya. PCR, yang diperiksa genetic DNA dari virus. Akuratnya tetap swab, antigen kedua, baru antibody.

Bila sudah diambil tingkatan di atasnya (swab PCR), tingkatan di bawahnya (Antibody dan Antigen) tidak perlu dilakukan lagi.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i