Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto. Foto: Aktual.com/Fadlan Syiam Butho

Jakarta, Aktual.com – Aktivis Ratna Sarumpaet, diminta melaporkan dugaan penganiayaan dirinya kepada pihak kepolisian. Pasalnya, polisi mengaku tidak bisa melakukan tindakan jika tidak ada laporan.

“Iya, sebagai warga negara, mereka punya hak melapor dan polisi akan melayani sama seperti warga negara lain,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/10).

Setyo mengaku sudah mendapatkan informasi terkait dugaan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.

“Saya dapat fotonya, tetapi sampai sekarang saya belum dapat laporan apakah yang bersangkutan lapor polisi,” kata dia.

Setyo juga mengaku sudah melakukan pengecekan laporan di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Namun, di kedua tempat tersebut, dia tidak menemukan adanya laporan ibunda artis Atiqah Hasiholan tersebut.

Untuk itu, ia pun meminta Ratna untuk melaporkan dugaan pemukulan ke pihak berwajib. “Di Polda Metro tidak ada, saya cek Kabid Humas Polda Jabar juga bilang belum ada,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: