Putra pertama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2015). Andika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan adik Atut yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Jakarta, Aktual.com – Mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meminta sejumlah kepala dinas di pemerintah provinsi Banten untuk membiayai aktivitas anaknya, Andika Hazrumy yang saat ini merupakan wakil gubernur Banten 2017-2022 terpilih.

“Pada sekitar Juli tahun 2012, Ratu Atut memanggil Kadis Kesehatan Banten Djaja Budi Suhardja, Kadis Sumber Daya Air Banten Iing Suwargi dan Kadis Pendidikan Nasional Banten Hudaya Latuconsina. Dalam pertemuan tersebut hadir juga Tubagus Chaeri Wardana dan Andika Hazrumy yang merupakan anak terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa menyampaikan keluhan tentang adanya kebutuhan operasional atau dana taktis yang diperlukan terdakwa selaku Gubernur Banten dan Anika Hazrumy selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI,” kata jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina saat pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).

Selain itu, Atut menanyakan kepada para kepala dinas yang hadir mengenai kelanjutan pekerjaan dalam lelang pengadaan pada masing-masing dinas dan meminta untuk mengalokasikan dana taktis atau operasional untuk kepentingan Atut dan Andika Hazrumy.

“Untuk memenuhi permintaan terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta staf PT Bali Pacific Pragama Dadang Prijatna menemui Djaja di kantor Dinkes Banten untuk menyerahkan daftar proyek seluruh pengadaan pada Dinkes Banten dan alokasi anggaran yang akan diberikan ke terdakwa sebesar 2,5 persen dari total proyek yang dikerjakan Wawan untuk memenuhi kepentingan dana taktis dan operasional terdakwa selaku Gubernur Banten,” tambah jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby