Jakarta, Aktual.com – Tim razia gabungan yang digelar Badan Nakotikan Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama aparat Kepolisian, TNI dan Balai POM menjaring sedikitnya 13 orang penghuni rumah kost di wilayah Kota Kendari.

Dari hasil razia yang digelar tim gabungan itu, 13 penghuni rumah kost, langsung digelandang ke kantor BNN Provinsi Sultra, karena diduga telah menggunakan obat terlarang khususnya jenis sabu-sabu. Razia yang dilakukan oleh tim gabungan pada lima lokasi kost di Kota Kendari, untuk sementara memeriksa 78 orang penghuni dengan usia bervariasi.

“Selain bersifat pencegahan, razia Narkoba di rumah-rumah kost, juga dimaksudkan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar maupun pemakai narkoba, yang jumlahnya terus meningkat,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Polisi Sumarto, Senin (13/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka