Jakarta, Aktual.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan merealokasi semua anggaran belanja, di tengah pandemi wabah virus corona (covid-19) yang tengah melanda Tanah Air, kecuali untuk anggaran bidang kesehatan dan pendidikan.

Imbas dari kebijakan ini adalah tentunya terhadap pengelolaan hutan sebagai sumber kehidupan lewat skema dana bergulir. Rencana pemerintah untuk menjadikan hutan menjadi sebagai sumber penerimaan negara dan sumber penerimaan masyarakat bisa terbengkalai, dan bahkan ancaman kebakaran lahan dan hutan pada musim kemarau ini sulit dapat terhindarkan.

Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H), Agus Isnantio Rahmadi mengatakan saat ini adalah masa transisi BLU Pusat P2H di bawah naungan KLHK bertransformasi menjadi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di bawah naungan Kemenkeu. Namun semua program kerja BLU Pusat P2H akan tetap dilaksanakan termasuk pembiayaan pengelolaan hutan lewat skema dana bergulir yang menggunakan dana APBN.

“Untuk proposal baru (prioritas) benar-benar lebih prudent mengingat dampak pandemi corona. Hanya untuk kredit UMKM yang masih aman seperti tunda tebang masih lanjut,” kata Agus saat dihubungi aktual.com, Sabtu (18/4).

“Untuk yang sudah jadi debitur, masih ada pencairan tahap berikutnya tapi tetap melihat kinerja. Yang dilakukan adalah kebijakan relaksasi pinjaman, melalui rescheduling, restructuring,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan mengatakan kebijakan pemerintah ini amat disayangkan. Apalagi sektor kehutanan adalah sumber kehidupan yang sangat amat penting.

“Tentu saya sebagai Pimpinan Komisi IV menyayangkan anggaran yang langsung menyentuh masyarakat dipotong. Pembangunan kehutanan harus mendapat porsi tersendiri karena hutan adalah sumber kehidupan kita,” kata Daniel saat dihubungi aktual.com, Sabtu (18/4).

Menurutnya pemangkasan anggaran ini dialami oleh semua kementerian kecuali Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan yang justru mengalami penambahan. Hal ini dilakukan untuk pengendalian wabah covid-19.

“Dalam Raker Komisi IV DPR RI dengan Kementerian KLHK dan BRG meminta untuk memprioritaskan program pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.

Terkait dengan BLU Pusat P2H kata Daniel saat ini sudah ditarik kewenanganya di bawah Kemenkeu sejak 9 Oktober 2019, artinya tidak berada di bawah salah satu unit eselon di KLHK. Dan Nomenklaturnya pun berubah menjadi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

“Komisi IV meminta agar terkait dengan anggaran untuk kepentingan pengelolaan hutan, lingkungan hidup agar dipertahankan atau dikembalikan seperti semula karena kelangsungan hutan dan lingkungan hidup harus tetap lestari,” pungkasnya.

 

*) Terdapat kekeliruan pada penulisan judul sebelumnya: Realokasi APBN Berdampak pada Pengelolaan Hutan, Ini Tanggapan BPDLH dan DPR-RI. Karena BLU Pusat P2H masih eksistensi sehingga judul kami rubah menjadi Realokasi APBN Berdampak pada Pengelolaan Hutan, Ini Tanggapan BLU Pusat P2H dan DPR-RI