Jakarta, Aktual.com – Aktivis Lingkungan Hidup Reiza Patters mengatakan akan menekan dan mengawal Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies-Sandi untuk menepati janji politiknya terkait pemberhentian proyek reklamasi di teluk Jakarta.
Hal itu menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan yang diajukan para warga, nelayan, dan Walhi soal reklamasi Pulau G teluk Jakarta sangat disayangkan. Terlebih, ketika MA dinilai dalam pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan segala aspek peraturan dan perundang-undangan.
“Langkah selanjutnya, koalisi sedang menyusun beberapa langkah strategis untuk menyikapi situasi ini. Sambil terus menekan dan mengawal gubernur baru untuk menepati janji politiknya,” kata Reiza saat dihubungi aktual.com di Jakarta, Minggu (13/8).
Karena apapun itu, lanjutnya, kewenangan proyek ini masih ada di tangan gubernur DKI Jakarta.
“Jika mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995, karena kewenangan ini tidak dibatalkan oleh Perpres Nomor 54 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012,” tambahnya.
Selain itu, koalisi selamatkan teluk Jakarta bisa melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi. Bahkan, bisa membawanya ke forum internasional.
“Karena asas ‘in dubio pro natura’ tidak dijadikan rujukan putusan oleh majelis hakim kasasi, aturan- aturan yang tidak dijadikan rujukan juga tidak. Secara teknis, prosedur yang melanggar aturan juga tisak dirujuk. Sehingga, ini menjadi persoalan serius, menyangkut pada integritas lembaga peradilan kita di tingkat tertinggi,” sebutnya.
Menurutnya, kebijakan gubernur baru juga sangat penting, karena hampir semua ijin-ijin ada di Pemprov DKI.
“Sangat bijak jika nanti gubernur baru, sesaat setelah dilantik untuk menghentikan proyek sesat ini sebagai janji politik pada jutaan warga yang mendukungnya,” pungkasnya.
(Reporter: Novrizal)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka