Menteri BUMN Rini Soemarno berjalan sebelum mengikuti rapat dengan Pansus Pelindo II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/12). Rini memenuhi undangan Pansus untuk memberikan keterangan terkait permasalahan di Pelindo II. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Pansus Pelindo II DPR, Masinton Pasaribu menegaskan Presiden Joko Widodo wajib melaksanakan hasil rekomendasi sidang paripurna DPR untuk segera memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno dan RJ Lino.

Pasalnya, Pansus telah menemukan pelanggaran undang-undang yang dilanggar keduanya. Apalagi, Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan Quay Crane Container oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hasil paripurna memberhentikan Rini Soemarno dan Lino itu Harus, rekomendasi DPR imperatif,” ujar Masinton di Jakarta, Sabtu (19/12)

Masinton menyatakan jika Presiden tak menindaklanjuti, DPR akan melarang dan tidak akan menerima Rini dan Lino dalam rapat di mitra komisi. Kalau tidak juga dilakukan, DPR akan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat.

“Pertama, DPR tidak akan menerima Rini dan Lino dalam rapat. Kalau tidak juga, kita Hak Menyatakan Pendapat, tapi sebelumnya ya kita larang dulu mereka rapat,” cetus Politisi PDIP ini

Masinton pun membantah hasil rekomendasi pansus merupakan saran politis. Seperti apa yang dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Keputusan itu rekomendasi hasil penyidikan dan harus dilakukan. Bukan seperti JK bilang itu saran. Itu fakta,  fakta,” tandasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan