Rekomendasi ekspor konsentrat ilegal. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com-Pada tanggal 4 Juli 2017 Kementerian ESDM telah menerbitkan Rekomendasi Ekspor Bijih Mineral kepada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), seperti terlihat pada surat Lampiran 1. Rekomendasi ini diyakini cacat prosedur dan melanggar ketentuan peraturan yang yang berlaku. Sesuai Permen ESDM No.6/2017, rekomendasi ekspor biji mineral sebagai syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor, hanya akan diberikan jika perusahaan telah menyerahkan dokumen studi kelayakan yang komprehensif, dan dinyatakan layak oleh tim penilai (verifikator) independen, serta disetujui pula oleh Pemerintah. Tanpa syarat-syarat tersebut, maka rekomendasi ekspor yangdiberikan dianggap illegal.

Setelah dilakukan pengkajian dapat disimpulkan bahwa rekomendasi yang diterbitkan oleh Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) dengan Nomor 1378/30/DJB/2017, tertanggal 4 Juli yang diberikan kepada CNI dan surat nomor 1379/30/DJB/2017 tertanggal 4 Juli 2017 kepada DSM, adalah tidak sah secara hukum. Artinya rekomendasi tersebut dikeluarkan tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang ditetapkan dalam Permen ESDM No.6/2017.

Dengan demikian, surat rekomendasi diatas adalah illegal, dan pejabat KESDM yang mengeluarkan rekomendasi tersebut secara sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum, sehingga harus diminta pertanggungjawaban secara hukum pula. Terdapat beberapa kejanggalan yang bisa dilihat dari penerbitan surat rekomendasi tersebut, yaitu:

Pertama, Kedua surat mempunyai nomor yang berurutan yaitu 1378 dan 1379, hal ini mengindikasikan adanya permainan administratif dalam proses penerbitan;

Kedua, Rekomendasi diberikan tanpa melalui prosedur yang ditetapkan secara hukum, dan patut diduga ada “kongalikong” antara Pejabat KESDM dan kedua perusahaan. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara;

Ketiga, disamping itu, saat Pemerintah sedang gencar gencar mendorong kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan barang tambang untuk nilai tambah bagi industri dalam negeri sesuai dengan program NAWACITA Presiden JOKOWI, Kementerian ESDM justru dengan sewenang-wenang dan melanggar hukum memberikan rekomendasi ekspor tanpa kajian kelayakan yang benar dan dievaluasi oleh tim independen;

Keempat, Akibat penerbitan surat tersebut tanpa kajian kelayakan yang benar, maka dikhawatirkan operasi perusahaan tersebut akan berpotensi merusak lingkungan, dan berdampak pada aspek sosial kemasyarakatan, serta mengganggu stabilitas politik dan ketahanan nasional, terutama dalam melindungi kedaulatan sumber daya alam nasional.

Kelima, Penerbitan surat rekomendasi ekspor jelas terindikasi bernuansa korupsi, karena ditujukan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Salah satu buktinya adalah pemberitaan di salah satu koran di Beijing dan Hongkong (lihat Lampiran 2) yang menjelaskan bahwa CNI dan DSM telah mendapat rekomendasi ekspor dari Pemerintah Indonesia dan siap untuk mengekspor bijih nikelnya ke negeri China.

Namun, tampaknya setelah tersebarnya informasi tentang adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku berikut adanya dugaan KKN, maka Direktur Jenderal Minerba telah mencoba melakukan tindakan korektif. Caranya dengan meminta agar kedua perusahaan yang konon kabarnya di-back-up oleh oknum partai penguasa tersebut untuk menerbitkan suatu Surat Pernyataan.

Inti surat pernyataan adalah bahwa kedua perusahaan akan menanggung semua implikasi hukum atas penerbitan surat rekomendasi yang memang illegal tersebut (lihat copy Surat Pernyataan pada Lampiran 3).

Padahal secara hukum pihak Ditjen Minerba harusnya paham bahwa surat rekomendasi ekspor tersebut diterbitkan sendiri oleh Direktur Jenderal Minerba, paham atas hal-hal yang harus dipenuhi, dan karenanya Direktur Jenderal Minerba harus bertanggung jawab penuh atas penerbitannya, terutama terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Permen ESDM No.6/2017.

Dengan demikian, Surat Pernyataan yang dibuat kedua perusahaan tidak bisa dianggap sebagai alasan dan alat untuk membebaskan pejabat-pejabat Kementerian ESDM yang terlibat untuk bertanggungjawab atas pelanggaran hukum bernuansa KKN yang telah dilakukan.

Akhirnya, kekhawatiran atas kebijakan pemberian izin ekspor bijih mineral oleh Kementerian ESDM semakin terbukti ditujukan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Kebijakan ini merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita bangsa untuk mensejahterakan rakyat sesuai konstitusi, dan pelanggaran terhadap perintah UU Minerba No.4/2009, terutama dalam upaya untuk menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja yang lebih luas. Seluruh jajaran Kenterian ESDM yang terkait dan terlibat dalam kasus ini harus dituntut secara hukum. Kami akan segera melaporkan kasus ini kepada KPK, dan meminta KPK dan lembaga penegak hukum lainya untuk melakukan investigasi atas kebijakan yang merugikan negara dan berindikasi korupsi ini.

Oleh Marwan Batubara (IRESS)

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs