Acara Proklamasi Anak Indonesia mengkampayekan tidak ada lagi kekerasan terhadap anak dan pelecehan seksual terhadap anak. Dalam catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) "Bahwa terjadi kekerasan anak cukup tinggi di Indonesia yaitu kekerasan yang pertama adalah pencabulan dari orang orang terdekat.

Palu, Aktual.com – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Prof Dr H Zainal Abidin MAg, menyatakan Agama Islam secara tegas mengajarkan perlindungan terhadap anak sejak masih dalam kandungan atau masih berbentuk janin.

“Dalam Islam perlindungan kepada anak tidak hanya saat anak telah lahir dan tumbuh menjadi remaja dan dewasa, melainkan sejak dalam kandungan atau janin,” ungkap Prof Dr H Zainal Abidin MAg di Palu, Rabu (26/7), terkait Hari Anak Nasional 2017.

Menurut Prof Zainal, bentuk perlindungan yang diajarkan oleh agama Islam yaitu adanya keringanan (rukshak), dimana diperbolehkan tidak berpuasa bagi wanita yang sedang hamil atau mengandung.

Hal ini sejalan dengan Firman Allah dalam Quran Surah Lukman Ayat 14 yang berbunyi; “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu”.

Kemudian, sebut Ketua MUI Kota Palu itu, Islam secara tegas menyatakan bahwa anak yang dikandung ibu mempunyai hak untuk lahir dengan selamat ke dunia.

“Firman Allah dalam Surah Al-An’am ayat 151 memberikan penegasan bahwa tidak boleh membunuh anak yang lahir. Itu artinya Allah memberikan hak kepada anak lahir dan tumbuh menjadi remaja serta dewasa,” ujarnya.

Selanjutnya, sebut dia, Alquran juga menyatakan bahwa anak harus mendapat gizi yang cukup dengan memberikan ASI sampai 2 tahun seperti yang tertuang dalam surah Albaqarah ayat 233.

“Islam mengajarkan bahwa setiap anak memiliki hak fisik dan moral. Hak fisik itu antara lain hak kepemilikan, warisan, dan disokong,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menguraikan bahwa anak juga berhak mendapat hak moral yaitu diberikan nama yang baik, mengetahui siapa orangtuanya, mengetahui asal leluhurnya, mendapat bimbingan dan pendidikan dalam bidang agama dan moral, bahkan sampai menikah.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: