Yuyuk Andriati (ist)

Jakarta, Aktual.com – Pelebaran kasus dugaan suap mantan Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna, sudah terngiang di telinga para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arah pengembangannya pun bisa kemana saja. Misalkan, lewat fakta persidangan Andri yang menguak peranan Taufik, besan mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman.

“Dalam menangani suatu kasus tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat (5/8).

Bahkan, sambung Yuyuk, pengembangan kasus Andri tak hanya bisa dilakukan oleh pihaknya. Bilamana ada kemauan agar penegak hukum lain yang menangani, KPK bisa melimpahkan kasusnya.

“Pengembangan kasus tidak harus ditangani oleh KPK. Tapi KPK bisa juga melimpahkan kasus ke APH lain,” jelas dia.

Kemarin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum pada KPK membuka percakapan antara Andri dan Taufik. Melalui pembicaraan Whatsapp, keduanya tengah asik berbincang soal penanganan perkara seseorang berinisial AL.

“Sudah bos, AL sudah ada Majelis-nya,” ujar Andri kepada Taufik, 29 September 2015.

“Bagimana AL, kita bisa di samping-samping saja? Kalau Medan kita diminta yang pegang,” tutur Taufik.

“Iya, AL kita main pinggir-pinggir saja bos. Yang Medan kita berjuang,” Andri.

Beberapa hari berikutnya, Taufik dan Andri kembali berhubungan. Dalam kesempatan kali ini ada kode-kode yang disampaikan Taufik.

“Sudah diterima,” tanya Taufik, melalui pesan Whatsapp, 1 Oktober 2015.

“Sudah bos,” jawab Andri.

“Itu bagus model sepatunya. Orang betawi bilang tajir. Posisi yang bersangkutan di luar bos,” timpal Taufik.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: