Sejumlah anggota DPR Pembukaan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). DPR berkomitmen mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas tahun 2017 diantaranya 10 RUU, yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, RUU (MD 3), RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemberantaran Terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano
Sejumlah anggota DPR Pembukaan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). DPR berkomitmen mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas tahun 2017 diantaranya 10 RUU, yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, RUU (MD 3), RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemberantaran Terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Revisi Undang-undang terorisme tengah menjadi sorotan pasca DKI Jakarta diterpa peristiwa bom di Kampung Melayu, Jakarta, yang menewaskan beberapa aparat kepolisian.

Banyak kalangan menyarankan agar UU terorisme harus segera diperbaharui. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan untuk dijadikan salah satu pembahasan dalam revisi UU terorisme, salah satunya mengenai bentuk penanganan.

“Kalau boleh saya kilas balik, ada beberapa model (penanganan terorisme). ‘internal securities model’, Ini mulanya di Malaysia, kalau ada orang yang teroris dia langsung masuk penjara tanpa pengadilan,” kata dia dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/6).

Model penanganan selanjutnya, kata Setyo justru bertolak belakang dengan ‘internal securities model’. Jadi, ujarnya, apapun bentuk dugaan terorisme harus terbukti di pengadilan.

Dia pun menambahkan, dalam menelusuri indikasi terorisme, polisi atau yang lebih spesifik, Densus 88, lebih mengutamakan pola intelijen. Artinya, penindakan atau penangkapan terhadap terduga pelaku terorisme bukan kegiatan utama.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu