Jaksa Agung Prasetyo, mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senaya, Jakarta, Senin (11/9). Raker tersebut membahas tugas dan wewenang Kejaksaan Agung dalam penanganan sejumlah kasus termasuk kerjasama antar lembaga penegak hukum, serta rencana pembentukan Satgas Tipikor oleh Kejaksaan Agung. AKTUAL/Tinon Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pembenahan hingga penyempurnaan alat sadap yang dikelola melalui Adhiyaksa Monitoring Center (AMC).

Hal itu disampaikan Jaksa Prasetyo dalam rapat ketja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (11/10).

“Kami sudah mulai melakukan revitalisasi AMC kami yang selama ini tak bisa bekerja optimal. Sekarang sudah mulai disempurnakan lagi, dipindahkan gedungnya, disempurnakan alat-alatnya, dan Insya Allah alat sadap kami tidak kalah dengan alat yang lain termasuk KPK,” kata Prasetyo.

Pun demikian, mantan politikus Nasdem itu menegaskan bahwa dalam melakukan kegiatan penyadapan tetap berpegang teguh krpada ketentuan perundang-undangan.

“Tapi kembali lagi penggunaannya berbeda, kebebasan menggunakan berbeda antara KPK dan kejaksaan. KPK bisa kapan saja menyadap, siapa saja disadap untuk kepentingan apapun dia bisa lakukan,”ketus dia.

“Tetapi kejaksaan harus melalui izin, dan penggunaan alat sadap kejaksaan baru bisa digunakan pada tahap penyidikan padahal sebenarnya di tahap penyelidikan kita perlukan,” sebutnya.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani apakah kejaksaan secara prinsip setuju, penyadapan dalam rangka kegiatan pro yustisia harus dengan ijin pengadilan?.

Prasetyo mengatakan bahwa dirinya bukan dalam kapasitas setuju tidak setuju.

“Putusan UU kami ikut, namun tentunya ijin atau tidak penggunannya harus terukur sesuai etika penegakan hukum yang ada,” pungkas dia.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Arbie Marwan