Beranda Headline Ribut Tanah di Pulogebang

Ribut Tanah di Pulogebang

Girik versus AJB

Pihak Haji Marjan kembali menegaskan kepemilikan tanahnya melalui Girik No. C.1371 yang diterbitkan pada 14 November 1985. Pengacara Dase Dharmayadi memastikan selama ini tidak pernah ada penjualan atau peralihan hak kepada siapapun, termasuk kepada PT Asmawi Agung Corporation (PT Asco).

“Tidak ada akta peralihan yang sah dari H. Marjan kepada pihak Asco,” ujarnya.

Dase pun balik menuding PD Sarana Jaya tidak teliti dalam melakukan pembelian tanah. Dase beralasan BUMD tersebut tidak mau menelusuri peralihan kepemilikan tanah secara komprehensif. Terlebih pada saat bersamaan, harga tanah yang dijual murah kurator PT Asco, dijual kembali dengan harga berkali-kali lipat kepada PT Adonara Propertindo.

“Nah di situ bisa di lihat perjalanan harganya sesuai dengan peraturan yang layak ga? Ada apa, kok dijual murah? Terus kalau misalnya dari kurator dijual 700 ribu ke Adonara, lalu dari Adonara jual 5 juta ke Sarana jaya. Hal itu kan jadi tidak wajar,” kata dia saat diwawancarai reporter aktual.com.

Apalagi sebelumnya, dirinya dan sejumlah pihak juga sudah mengingatkan potensi sengketa dari lahan tersebut. PD Sarana Jaya, ungkapnya, tampak mengabaikan peringatan yang disampaikan tersebut.

“Iya, karena memang dari awalnya kita bersama sejumlah pengacara yang lain sudah mengingatkan lahan ini potensi masalah,” jelasnya.

Terkait girik bernomor C.1731 tersebut, kami berupaya mewawancarai salah seorang anggota keluarga Haji Marjan bernama Iqbal. Namun yang bersangkutan enggan untuk memberikan penjelasan. Dirinya mengaku hanya diberikan amanah menjaga tanah tersebut.

“Saya gak tahu masalah itu. Saya cuma jagain (menjaga) wilayah ini,” kata dia.

Sarana Jaya sempat menyebut lahan Girik C.1731 tersebut berbeda lokasi dengan sertifikat lahan yang mereka miliki. Atas dasar hal itulah, Sarana Jaya berkeyakinan lokasi tanah yang digugat itu bukanlah obyek tanah yang mereka beli dari PT Adonara Propertindo. Dan, ungkap Bayu, tentu saja Girik tersebut tidak berkaitan dengan tanah Perumda Sarana Jaya.

“Akan tetapi di antara kita sudah melunasi, sampai AJB itu ada penggugat. Kalau tak salah di bulan agustus, dengan girik namanya C1371. Nah girik ini terletak di ujung karawang. Di dalam putusan peradilan, C1371 itu di ujung karawang. Sedangkan di sertifikat kita, di sisi tol timur,” lanjutnya.

Karena itu, menurut Bayu, saat dilakukan eksekusi putusan pengadilan, Perumda Sarana Jaya sebenarnya merasa tidak perlu khawatir. Namun imbas lokasi eksekusi putusan tersebut yang diubah secara sepihak, Sarana Jaya akhirnya harus membuat pihaknya mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Penetapan eksekusi pengosongan pada saat bulan oktober yang dilakukan 2 november diubah. Kebetulan saya di lapangan itu, alamatnya pada saat eksekusi diganti sama dengan alamat kita di sertifikat. Jadi di penetapan itu dibuat menjadi alamatnya tetapi kemudian berubah. Jadi, kita bisa lihat keanehan nih dari eksekusi,” jelas dia.

Lagi-lagi, Sarana Jaya pun menduga mafia tanah ikut bermain dalam keanehan Girik dan perubahan alamat eksekusi tersebut. Menurutnya, dengan aktivitas pembelian yang disaksikan notaris, dukungan kepemilikan lima AJB serta surat keterangan dari BPN Jakarta Timur, sulit membayangkan kemenangan perkara sengketa ini hanya dengan modal Girik. Bayu kembali menuding pihaknya dikalahkan jejaring mafia tanah.

“Kita beli tanah ini hampir Rp 300 miliar kita dikalahkan dengan girik,” ungkapnya.

Kantor BPN Jakarta Timur
Kantor BPN Jakarta Timur

Untuk mengkonfirmasi perihal Girik, Surat Keterangan Kepala BPN Jakarta Timur dan AJB yang dimiliki Sarana Jaya, kami pun mendatangi Kantor BPN Jakarta Timur yang ada di Pulogebang. Selama hampir 4 jam, tim redaksi aktual.com menunggu penjelasan dari lembaga resmi negara tersebut. Sayangnya, selama itu pula, tim redaksi aktual tidak mendapatkan penjelasan dari siapapun yang berwenang memberi penjelasan. Redaksi aktual hanya mendapat penjelasan dari petugas satpam bahwa Kepala BPN Jaktim tengah bercuti dan tidak ada di tempat.

“Pak Syamsudin sedang cuti selama dua minggu,” kata Satpam yang bernama Budi.

Hingga tulisan ini siap dipublikasikan pada minggu ketiga Januari, BPN Jakarta Timur tidak kunjung juga memberi jawaban. Padahal penjelasan Kepala BPN Jakarta Timur dibutuhkan untuk menjelaskan status AJB yang diperoleh Perumda Sarana Jaya.

Tidak berhenti sampai disitu, redaksi aktual.com juga mendatangi Kantor Kelurahan Pulogebang untuk menelusuri jejak kepemilikan tanah yang disengketakan tersebut. Reporter Rizky Zulkarnain dipertemukan dengan Hastono, salah seorang Staf di Kelurahan Pulogebang. Hastono juga secara kebetulan menjadi salah satu saksi dalam persidangan sengketa lahan Pulogebang.

Reporter Rizky Zulkarnain dipertemukan dengan Hastono, salah seorang Staf di Kelurahan Pulogebang
Reporter Rizky Zulkarnain bertemu dengan Hastono, salah seorang Staf di Kelurahan Pulogebang

Dalam obrolan selama 15 menit tersebut, Hastono tampak menjawab singkat semua pertanyaan. Hastono menegaskan dirinya dan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli yang dilakukan Perumda Sarana Jaya.

“Intinya pada saat pembelian PD. Sarana Jaya dengan si penjual, kita tidak dilibatkan. Kita juga bingung jual-belinya lewat mana,” kata dia.

Hastono pun menegaskan pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan sebarang produk keputusan apapun terkait jual beli tanah tersebut. Tidak pernah ada pihak-pihak manapun, ungkapnya, yang meminta surat keterangan mengenai kepemilikan tanah.

Pernyataan ini jelas tidak menguntungkan PD Sarana Jaya. Sebab, merujuk pernyataan tersebut, Kelurahan Pulogebang mengkonfirmasi pernyataan pengacara Haji Marjan yang menegaskan tidak adanya penjualan atau peralihan hak dari kliennya kepada pihak manapun.

Mengajukan PK

Sengketa Tanah Pulogebang ini ternyata tak hanya menyeret PD Sarana Jaya. Pusaran sengketa itu juga ikut menyeret sejumlah petinggi di DKI Jakarta yang memberi dukungan dan persetujuan atas pembelian lahan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus pengadaan lahan di Pulogebang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK bahkan menyatakan sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk mengusut kasus ini, dan kemudian menetapkan tersangka.

Lokasi tanah sengketa di Pulogebang (Aktual.com)
Lokasi tanah sengketa di Pulogebang (Aktual.com)

“Kami pastikan saat proses penyidikan ini cukup. KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka. Namun tentu nanti kami akan umumkan pada saatnya setelah seluruh proses penyidikan telah cukup,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan kepada awak media pada 18 Januari lalu.

PD Sarana Jaya mengaku akan mengambil langkah hukum berikutnya dengan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan PN Jaktim tersebut. Terlebih, Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta tersebut juga mengklaim sudah menemukan bukti atau novum baru, yaitu soal pernyataan saksi pihak Haji Marjan yang tidak konsisten dan diduga memberikan keterangan palsu.

“Pada saat sengketa, Haji Marjan pakai saksi yang sama. Dia menyatakan itu bukan punya PT Asco. Kalau ada statement berbeda artinya ada unsur keterangan palsunya,” ungkap Bayu.
Namun demikian, karena alasan kelengkapan dokumen, pengajuan PK ternyata sudah mendapatkan penolakan dari MA pada bulan Januari ini. Sarana Jaya pun menyatakan akan terus fokus memperjuangkan hak-nya untuk mendapatkan kepemilikan tanah di Pulogebang tersebut.

“Yang pasti, (kami) akan tetap melawan,” jawab Bayu tegas. (Tim Redaksi)