Beranda Headline Ribut Tanah di Pulogebang

Ribut Tanah di Pulogebang

Pengacara: Tanah di Pulogebang Milik Haji Marjan

Kuasa Hukum Haji Marjan, Dase Dharmayadi

Pengacara Haji Marjan, Dase Dharmayadi menyebut PD Sarana Jaya tidak teliti dalam melakukan pembelian tanah. Pasalnya PD Sarana Jaya tidak mau melakukan pengecekan tanah secara mendalam. Terlebih pada saat yang bersamaan, PD Sarana Jaya juga mengabaikan peringatan yang disampaikan banyak pihak terkait status tanah tersebut.

Kepada reporter Aktual.com, Dase menjelaskan persoalan tersebut secara singkat. Dase pun memastikan tanah tersebut merupakan tanah milik kliennya.

Sarana Jaya menyebut mereka korban dari mafia tanah. Pendapat Anda?

Yang dikatakan mafia tanah itu suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau instansi yang mana tanah yang tidak benar, disulap menjadi benar. Itulah yang disebut mafia tanah. Tapi (masalahnya) sekarang siapa yang disebut Sarana Jaya, mafia tanah itu.

Nah, kan ini jelas beli dari Adonara sebagai kurator. Pada saat kurator, kita sudah pastikan bahwa tanah itu milik H. Marjan. Kita tidak pernah jual ke Asmawi. Sedangkan tidak ada akta peralihan yang sah dari H. Marjan kepada pihak Asco. Sekarang merasa dimainkan oleh mafia tanah, kenapa tidak ditanyakan kepada pembeli pertama Adonara? Kalau aktanya tidak benar terus kenapa dia jual. Nah, itu mafia tanahnya siapa?

Gak mungkin mereka korban. Kalau misalnya mereka korban, semestinya tidak ada yang dirugikan. Kalau uangnya sudah keluar, tanahnya ga ada, baru itu disebut korban.

Lalu siapa yang kita tenggarai sebagai mafia tanah?

Sebetulnya itu urusan mereka. Sarana Jaya beli dari Adonara, Adonara beli dari kurator, Kurator PT Asco. Nah di situ bisa di lihat perjalanan harganya sesuai dengan peraturan yang layak ga? Ada apa, kok dijual murah? Kan ada pertanyaan kenapa kok harga pasaran segini, dijual segitu. Semua orang bertanya dong, mana ada jual tanah ingin murah.

Nah dari kurator dulu, baru ke Adonara. Terus kalau misalnya dari kurator dijual 700 ribu ke Adonara, lalu dari Adonara jual 5 juta ke Sarana jaya. Hal itu kan jadi tidak wajar. Maksudnya, dalam jangka waktu sekian lama, itu yang menjadi pertanyaan khalayak banyak. Kan itu uang negara, kalau uang swasta atau pribadi, ga masalah.

Jadi maksud anda, Sarana Jaya tidak teliti dalam membeli tanah?

Iya, karena memang dari awalnya juga sama kurator PT Asco itu kita memang dari pengacara yang lain sudah mengingatkan bermasalah. Katanya mau dibayar, tiba-tiba dijual ke Adonara. Adonara langsung jual ke Sarana Jaya. Saya langsung gugat kalau sudah ada proses hukum, ada plang. Sedangkan di dalam persidangan tidak ditemukan suatu alat bukti peralihan hak yang sah dari H. Marjan ke PT Asco ataupun Asmawi pribadi. Saya sudah tahu lokasinya dari tahun 1999.

Apa saran Anda kepada Sarana Jaya?

Ya artinya si pelaksana itu harus jujur, bukan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Kalau mau beli, di cek dulu tanahnya. Ada masalah atau tidak. Harga juga menjadi patokan juga. Sarana Jaya harus membeli dengan harga yang benar dan harga yang wajar. Kalau semua wajar, tidak mungkin ada korupsi.