Beranda Headline Ribut Tanah di Pulogebang

Ribut Tanah di Pulogebang

PD Sarana Jaya: Mafia Tanah Bermain Dalam Sengketa Tanah Pulogebang

Kuasa Hukum Haji Marjan, Dase Dharmayadi
Manajer Unit Manajemen Resiko dan Hukum, Bayu Romas (aktual.com)

Perumda Pembangunan Sarana Jaya tetap bersikukuh tidak membeli lahan tanah yang bersengketa di Pulogebang. Sarana Jaya beralasan pembelian dilakukan dengan prosedur pengecekan yang ketat dengan melibatkan institusi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur.

Beberapa waktu lalu, kepada redaksi aktual.com, Manajer Unit Manajemen Resiko dan Hukum, Bayu Romas menuturkan pihaknya dipermainkan mafia tanah dalam sengketa tanah pulogebang. Bayu menuding girik milik penggugat yang menjadi dasar gugatan, tidak memiliki kejelasan.

Bagaimana Sebenarnya Historis Sengketa Tanah ini?

Terkait pulogebang ini, kita membeli tanah yang bersertifikat. Dan sertifikat ini sah di BPN. Kita sudah cek tanah tersebut 3 kali ke BPN dan tidak ada masalah. Jadi tanah bersertifikat yang ditawarkan ke kami. Kami cek ke BPN tanah ini, tanahnya tidak ada masalah. Dan tanahnya atas nama yang sama, atas nama perusahaan PT Adonara Propertindo (AP).

Jadi, tanah ini kami sudah cek ke bpn secara legalitas tidak masalah. Jadi di BPN, tanah ini tidak ada klaim bahwa tanah itu milik mereka. Biasanya ada blokir ya ataupun ada hal-hal yang lain, sehingga tidak bisa dilanjutkan prosesnya. Kita cek juga memang tanah itu memang milik PT AP, sehingga kita membeli tanah itu aman secara hukum.

Cuma begini, pada saat pembelian kita kan ada tahap-tahap tuh. Tahapan pembelian ini sudah kita lunasi. Yang namanya tanah tersebut pada saya cek dulu yaa ,PPJB pada 2018 dengan luas 34ribu M2 sekian.

Nah cuman kan di sini, kita melakukan pelunasan pada saat 22 februari 2019 tadi. PPJB kan 20 desember 2018. Tetapi saat pelunasan kita tdak langsung AJB. Kenapa tidak langsung AJB? Karena dalam PPJB itu untuk pembayaran pajak dan segala macam itu include dalam harga jual. Seharusnya PT AP ini membayar pajak dan kita bisa langsung AJB, tapi AJB dilaksanakan 20 desember 2019 setahun setelah PPJB.

Akan tetapi di antara kita sudah melunasi, sampai AJB itu ada penggugat. Kalau tak salah di bulan agustus, dengan girik namanya C1371. Nah girik ini terletak di ujung karawang. Di dalam putusan peradilan, C1371 itu di ujung karawang. Sedangkan di sertifikat kita, di sisi tol timur.

Berarti obyek yang disengketakan ini berbeda?

Bukan, saat ini lahan ini masih kosong. Di putusan kan ada di ujung karawang, saya kasih lihat penetapan eksekusi pada saat juni 2022, satu bidang tanah terletak di ujung karawang. Penetapan eksekusi pengosongan pada saat bulan oktober yang dilakukan 2 november diubah. Kebetulan saya di lapangan itu, alamatnya pada saat eksekusi diganti sama dengan alamat kita di sertifikat.

Itu pada saat eksekusi pada 2 november itu alamat yang mereka tunjukkkan pada saat itu bukan ujung karawang. Jadi di penetapan itu dibuat menjadi alamatnya tetapi kemudian berubah. Jadi, kita bisa lihat keanehan nih dari eksekusi.

Apakah Sarana Jaya menerima informasi bahwa tanah ini bersengketa?

Indikasi tanah bersengketa itu tidak ada. Sekarang begini, tanah itu bersertifikat. Pada saat kita ngecek BPN, gak ada masalah. Saya tanya itu institusi negara loh. Pada saat kita beli, tanah ini ada plang PT AP. Ini berarti gak ada masalah dong. Tanah ini sepenuhnya dikuasai PT AP. Kita sudah cek di BPN, tidak ada masalah. Sertifikatnya valid.

Sekarang saya tanya, ini institusi negara kan? Loh masak kita kalah dengan girik yang gak jelas dengan wilayah lokasi yang berbeda. Wajar gak?

Siapa yang bermain?

Indikasinya, mafia tanah yang bermain. Saya gak mau sebutin namanya. Ini mafia tanah yang besar di Jakarta Timur. Saya kasih clue saja. Dia punya banyak tanah di situ. Dia punya hubungan besan dengan Ketua Pengadilan Negeri pada saat 2019 lalu.

Langkah apa yang bakal Diambil?

Yang pasti, tetap melawan. Kemudian kita akan mengajukan PK. Ada fakta hukum di persidangan pada saat dulu kepemilikan tanah ini dimiliki PT Asco, kemudian Pailit, kemudian dipegang kurator. Pada saat penetapan pailit PT asco oleh pengadilan niaga, ada saksi orangnya sama tapi statement-nya berbeda. Dan saksi itu dipakai oleh Haji Marjan.

Jadi begini, pada saat pemutusan pailit di pengadilan niaga, saksi itu bilang bahwa PT Asco itu punya tanah di situ. Tapi pada saat sengketa, Haji Marjan pakai saksi yang sama. Dia menyatakan itu bukan punya PT Asco. Kalau ada statement berbeda artinya ada unsur keterangan palsunya.

Sudah ajukan PK?

Sekarang kita sudah ajukan dari mulai Mei, baru dikirimkan November 2022 lalu. Baru kemaren ini (Januari 2023), dikembalikan sama MA dengan alasan dokumen tidak lengkap. Sekarang pertanyaannya, kita sudah mengajukan dokumen lengkap ke PN, berarti PN bisa diduga secara sengaja mengirim dokumen tidak lengkap ke MA.

Sekarang kita juga bisa menduga ada mafia tanah, juga ada mafia peradilan. Berarti orang ini, mafia tanah ini kuat. Ada link ke mana-mana. Dari indikasi-indikasi ini, mafia tanah ini bukan gajah lagi tapi dinosaurus. Mereka orang besar dan juga berjejaring dengan figur berpengaruh dan tokoh pemerintahan.

Apakah kasus ini sengaja ditutup-tutupi?

Apakah ini berita besar? Kita beli tanah ini hampir Rp 300 miliyar kita dikalahkan dengan girik. Kita dikerjain oleh pengadilan. Kita mau blowup karena kita bingung mau mengadukan ke mana lagi.

Apakah ada keterlibatan pejabat-pejabat publik? Kita gak tahu. Nah memang kuat mafia tanah ini karena diduga bekingannya oknum pemerintah. Kita akan lawan mafia tanah sampai pengadilan. Kita ada bukti baru untuk PK tapi ditolak pengadilan PN.