Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) didampingi Anggota Fraksi PAN Teguh Juwarno (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai memimpin rapat perdana Panitia Khusus Pelindo II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/10). Rieke Diah Pitaloka terpilih sebagai Ketua Pansus Pelindo II dan diberi waktu selama 60 hari untuk bekerja, kemudian hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa pelabuhan adalah simbol kedaulatan suatu negara. Dari pelabuhan arus barang keluar masuk suatu negara. Yakni melalui mekanisme ekspor dan impor bahkan kegiatan ilegal melalui selundupan. Dari mulai bahan baku industri, barang jadi, termasuk pangan seperti daging dan beras impor.

“Katanya Indonesia ingin menjadi poros maritim dunia. Tanpa benahi pelabuhan adalah hal mustahil,” tegas Rieke dalam pernyataan tertulisnya, Senin (19/10).

Menurut Rieke, tingginya biaya di pelabuhan merupakan pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Dari pelabuhan pemerintah berkepentingan dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai kepentingan masyarakat lainnya.

Dalam hal ini, Pelindo II adalah pelabuhan utama berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan kata lain, Pelindo II adalah milik negara, bukan milik swasta murni. Oleh karenanya, ada kewajiban Pelindo II menyetorkan uang ke kas negara.

“Sayang, terjadi indikasi-indikasi pelanggaran hukum dan penyimpangan dari suap, konsesi, pembelian alat yang bermasalah, hingga perlakuan semena-mena terhadap karyawan yang berupaya ungkap berbagai kasus tersebut,” jelasnya.

Rieke berharap Pansus Angket Pelindo II yang sudah dibentuk akan bekerja kurang lebih 60 hari ke depan akan mengungkap berbagai indikasi penyimpangan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MD3, Pansus Pelindo II ditekankan dia berwenang memanggil siapa pun, dari warga negara biasa, badan hukum, pejabat pemerintah hingga pejabat negara. Bahkan, Pansus bisa melakukan pemanggilan paksa dan sandera melalui kepolisian apabila yang bersangkutan menolak pemanggilan tanpa alasan yang jelas.

Artikel ini ditulis oleh: