Ia menilai permasalahan kewenangan kelembagaan KPK yang diatur UU KPK menentukan mandat KPK adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, bukan dalam KUHP (Pasal 1 angka 1 UU KPK).
Sementara di RUU KUHP ia menilai tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK.
Selain itu terdapat beberapa resiko yang mengakibatkan KPK tidak bisa menyentuh korupsi disektor swasta.
“Aturan-aturan baru yang diadopsi dari UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) seperti korupsi di sektor swasta dan lain-lain pun beresiko tidak dapat ditangani oleh KPK,” kata dia.
Laode pun menyoroti soal permasalahan disparitas atau perbedaan ketentuan Undang-Undang Tipikor dan RUU KUHP, dimana dalam RUU KUHP, tidak mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan RKUHP mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif (Pasal 63 RKUHP).
“RUU KUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi. Hal berbeda dengan UU Tindak Pidana Korupsi saat ini,” kata dia.
Oleh sebab itu KPK pun mempertanyakan keseriusan Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Presiden pernah beberapa kali mencegah pelemahan terhadap KPK, baik terkait rencana revisi UU KPK yang tidak jadi dilakukan ataupun hal lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu yang lalu.
Menurut dia, menempatkan korupsi sebagai kejahatan biasa dengan meletakkannya di KUHP, ancaman pidana yang lebih rendah, dan keringanan hukuman untuk perbuatan-perbuatan percobaan dapat membawa Indonesia berjalan mundur dalam pemberantasan korupsi.
“Kita semestinya belajar dari bagaimana sikap negara menyikapi peristiwa terorisme yang terjadi di beberapa daerah baru-baru ini. DPR bersama Presiden telah melakukan pengesahan UU Terorisme sebagai UU khusus, bukan justru memilih memasukan aturan tersebut di RUU KUHP yang juga memuat delik terorisme,” kata dia.
Ia pun mengakui jika pihaknya telah mengirimkan surat khusus ke Presiden Joko Widodo yang pada intinya meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dicabut dari revisi UU KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby