Semarang, aktual.com – Rumah Sakit Umum Pusat dr Kariadi Semarang menolak pelayanan pasien rawat jalan bagi peserta BPJS di Instalasi Paviliun Garuda dan Instalasi Paviliun Elang. Dua instalasi VIP tersebut akan melayani bagi pasien tanpa peserta BPJS.

Keputusan itu berlaku efektif sejak 1 April lalu berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang No.082/VI.01/01.06 tanggal 26 Februari 2016.

“Semua pasien rawat jalan maupun rawat inap peserta BPJS dilayani di Instalasi Merpati. Tapi, kalau rawat inap boleh memilih tempat lebih tinggi di poliklinik tersebut,” kata Humas RS Kariadi, Ahmadi, Selasa (5/4).

Ia mengatakan, Paviliun Garuda melayani semua jenis penyakit pasien. Sedangkan, Paviliun Elang pula hanya melayani pasien penyakit jantung. Meski begitu, Paviliun Garuda dan Paviliun Elang tetap melayani pasien rawat inap peserta BPJS untuk semua penyakit, dokter dan obat.

Ia menyatakan alasan penolakan rawat jalan dan penerimaan pelayanan rawat inap secara matematis disesuaikan dengan hak peserta BPJS. Bila, rawat inap setiap peserta BPJS dapat naik kelas.

“Biasanya kalau pasien BPJS yang dirawat inap harus naik kelas,” ujar Ahmadi.

Pihaknya menyatakan dua klinik tersebut hanya bakal melayani pasien Kelas Privat. Pasalnya, biaya kelas ini tidak ter-cover pasien peserta BPJS Kesehatan karena kelas paling tinggi BPJS Kesehatan hanyalah kelas I.
“Jadi poliklinik Garuda dan Poliklinik Elang hanya melayani pasien-pasien umum Kelas Privat,” ujar Ahmadi.

Kebijakan rawat jalan di dua instalasi RS Kariadi berlaku tepat saat Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 April bagi kelas I dan II. Per 1 April, iuran BPJS Kesehatan Kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III tetap Rp 25.500.

Artikel ini ditulis oleh: