Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri terus mendalami keterlibatan rumah sakit dan dokter dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang bermodus penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal.

Bahkan, pada Kamis (4/2) lalu, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen di rumah sakit terkemuka di kawasan Jakarta Pusat.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dengan sigap meminta polisi mengusut kasus tersebut hingga tuntas, dan dapat menjerat para pelaku baik pihak rumah sakit maupun dokter.

“Soal keterlibatan (rumah sakit) itu, saya rasa tidak. Artinya ini kan baru dalam penyelidikan, kita tunggu saja dari Bareskrim,” ujar Nila usai bertemu Kabareskrim Komjen Anang Iskandar di Bareskrim Polri, Jumat (5/2).

Nila menambahkan apabila nantinya ada dokter yang terlibat kasus ini, terlebih ada beberapa nama dokter yang disebut tersangka Herry dalam BAP. Nila pun meminta agar dokter itu diproses hukum.

“Kalau memang ada, kami serahkan ke polisi‎ karena ini menyalahi hukum, pastinya akan dihukum,” ujar dia.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus jual beli ginjal. Mereka adalah Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD)‎ dan Kwok Herry Susanto alias Herry‎ (HR).

Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta. Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 – Rp300 juta.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu