Kedua, semangat untuk menjadikan hukum pidana menjadi solusi dari semua hal. Istilahnya satu obat untuk mengobati semuanya.

“Padahal tidak semua diselesaikan dengan pidana. Ada ruang penyelesaian problem tidak melulu pidana. Bisa melalui pedata atau administrasi.”

Alasan ketiga, ada potensi kriminalisasi yang berlebihan. Hal-hal kecil dan printil yang seharusnya tidak jadi delik pidana, jadi delik pidana.

Yang akhirnya semangat untuk mengganti hukum kolonial dengam hukum baru. Tetapi justru hukum yang baru lebih kolonial dari hukum kolonial.

“Bisa mengarah ke hukum melakonial. Dimana negara menjadi sangat mengerikan. Orang menjadi takut negara yang bisa menjadikan kewenangannya untuk mengatur masyarakatnya dengan cara tangan hukum pidana. Itu yang kita harapkan agar bisa bahas dan menyisir lagi hal-hal mana saja yang menurut kita patut sisir.”

Nah yang terakhir dan tidak kalah penting, menurut Tobas adalah terkait dengan mans rea. Mans rea itu elemen mental dari niat seseorang untuk melakukan kejahatan.

“Jadi ada asas tidak ada pidana tanpa ada kesalahan yang disengaja dan ada kehendak jahat,” bebernya.

Artikel ini ditulis oleh: