Jakarta, Aktual.com — Kementerian Pertahanan menyatakan pentingnya keberadaan intelijen yang membidangi pertahanan. Diharapkan, keberadaan intelijen pertahanan itu akan membantu kinerja Kemenhan dalam memantau situasi dan kondisi pertahanan negara.

“Coba cari di dunia yang Kemenhan yang nggak ada intelijen, cuma kita. Kemenhan yang nggak ada intelnya itu cuma kita,” ucap Menhan Ryamizard Ryacudu usai mengikuti Haul ke-3 wafatnya mantan Ketua MPR RI Taufik Kiemas, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/6).

Komisi I DPR RI sebelumnya menekankan keinginan Kemenhan itu bisa dilakukan. Dengan catatan, Kemenhan harus mengubah terlebih dahulu Undang-Undang yang ada. Salah satunya adalah Undang-Undang tentang TNI.

Jika tidak dirubah, dikhawatirkan intelijen pertahanan Kemenhan ini akan melanggar aturan. Terlebih keberadaan intelijen pertahanan sudah ada, yakni ditubuh TNI melalui Badan Intelijen Strategis (Bais).

Kemenhan tidak bisa bersandar pada aturan dibawahnya semisal Peraturan Presiden (Perpres), melainkan harus merevisi UU TNI.

“Tidak bisa, UU tidak bisa diubah oleh perpres,” terang Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby