Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) bersama istri, Veronica Tan (tengah) dan anak, Nicholas Sean Purnama (kanan) melakukan pencoblosan di TPS 54 kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Rabu (19/4/2017). Basuki Tjahaja Purnama hadir bersama istri dan anaknya ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua. AKTUAL/Munzir
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) bersama istri, Veronica Tan (tengah) dan anak, Nicholas Sean Purnama (kanan) melakukan pencoblosan di TPS 54 kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Rabu (19/4/2017). Basuki Tjahaja Purnama hadir bersama istri dan anaknya ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Tuntuan hukum untuk terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ditentukan dengan menganalisa berbagai pertimbangan.

Menurut ahli hukum pidana, JM Muslimin, salah satu pertimbangannya ialah sikap Gubernur DKI Jakarta itu di luar proses persidangan.

“Oh iya (sikap di luar sidang) tentu jadi pertimbangan penuntut umum,” kata dia saat dihubungi Aktual.com, Rabu (19/4).

Lebih jauh disampaikan, Ahok memang menunjukkan sikap kooperatif, tak ada hal macam-macam yang dia buat. Meski begitu, kelakuan itu menurut Muslimin tak lantas melepaskan calon Gubernur DKI dari tuntutan maksimal.

Pasalnya, saat aktif kembali menjadi Gubernur DKI usai masa kampanye putaran pertama, tindakan Ahok kembali mendapat sorotan. Kala itu, dalam sebuah rapat, politikus dengan sebutan kutu loncat menyebut akan membuat Wifi dengan nama ‘Al Maidah’, kata kuncinya ‘kafir’.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby