Nasionalisasi PT Freeport Indonesia (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) meminta publik agar sama-sama mendesak untuk membongkar dan mengusut skandal Freeport hingga ke akar-akarnya. Semua nama yang disebutkan dalam rekaman harus diperiksa agar menjadi terang-benderang.

“Semua nama-nama yang disebut terlibat harus segera diperiksa, begitu juga pelanggaran UU yang dilakukan pemerintah melalui menteri ESDM harus segera diadili,” tegas Ketum DPP IMM Beni Pramula dalam keterangannya yang diterima Jumat (4/12).

“Skandal Freeport ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, konspirasi-konspirasi para elit ini harus dibongkar semua, Jokowi harus segera diperiksa karena disebut-sebut Setya Novanto terlibat disitu, dan melanggar konstitusi yakni UU Minerba bersama menteri ESDM, begitu juga Jusuf Kalla harus segera diperiksa, sehingga konspirasi ini bisa dibuka terang-benderang,” sambungnya.

Menurut Beni, pemerintah di bawa komando Presiden Joko Widodo telah melanggar UU karena menjanjikan untuk perpanjangan Freeport melalui pembicaraan oleh Menteri Sudirman Said dengan pihak Freeport melalui surat jaminan perpanjangan kontrak. Pemerintah bahkan sudah berbicara masalah perubahan PP (Peraturan Pemerintah).

Presiden Jokowi melalui menterinya telah melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba karena sudah membicarakan perpanjangan Freeport sebelum waktunya yang seharusnya mulai dibicarakan 2019 nanti dan juga melanggar UU karena mengijinkan izin ekspor konsentrat PT Freeport.

“Selain pelanggaran dengan menjanjikan memberi ijin dan membicarakan perpanjangan belum pada waktunya, pemerintah di bawa komando Jokowi ini juga meloloskan izin ekspor konsentrat PT Freeport. Sehingga telah melanggar Pasal 170 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba,” tandas Beni.

“Dinyatakan dalam undang-undang itu, lima tahun sejak undang-undang itu diundangkan, PT Freeport harus melakukan pemurnian atau membuat smelter sementara sampai saat ini Freeport tidak melakukannya. Makanya ini momentum yang bagus untuk membuka seterang-terangnya konspirasi terselubung dari kisruh masalah freeport ini,” ucap dia.

Hal yang menurutnya tidak kalah penting, tambah dia, sudah saatnya pemerintah mencabut ijin Freeport karena sudah melanggar UU Minerba, karena Freeport hanya mencari untung saja dari kekayaan alam Indonesia.

“Tindakan Freeport yang berkolaborasi dengan kekuasaan dan mencoba menyuap pejabat Indonesia, melanggar UU, dan sudah 48 tahun Freeport mengambil keuntungan dan menguras kekayaan bangsa indonesia, sementara Indonesia sendiri hanya mendapat getah dari limpahan emas itu sudah saatnya dihentikan,” jelasnya.

Dalam pandangan IMM, selama ini bangsa dan rakyat sudah banyak dirugikan. Freeport hanya membayar royalti kecil, membuang limbah dan mencemari lingkungan tidak ada divestasi. Kisruh freeport ini juga menandakan bahwa pejabat-pejabat dan elite Indonesia gampang disogok, dilobi, jadi jubir kepentingan asing dan abai akan kepentingan rakyat.

“Sekaranglah saatnya berbenah bongkar dan ambil-alih Freeport.‎ Inilah saatnya mengembalikan hak rakyat Indonesia sesuai dengan UUD Pasal 33 ayat 3 itu bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: