Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi bertitah tidak akan ‘menyenggol’ Presiden Joko Widodo untuk masuk menyelesaikan kasus pidana yang menimpa penyidiknya, Novel Baswedan.

Hal itu dibuktikan dengan tidak sekali pun pimpinan KPK jilid IV berkomunikasi dengan Jokowi ihwal kasus Novel.
“Sampai saat ini belum ada (komunikasi dengan Presiden),” ujar Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif, di kantornya, Jakarta, Senin (1/2).
Menurut La Ode, untuk kasus ini hanya akan menjadi ‘konsumsi’ di internal lembaga superbody, serta lembaga hukum lainnya yang terkait.
“Saya pikir seharusnya masalah seperti ini dapat diselesaikan secara internal oleh KPK, Kejaksaan dan Kepolisian,” jelasnya.
Kata Lektor Universitas Hasanuddin itu, Presiden sudah punya banyak masalah yang lebih kompleks dibanding harus ikut campur dalam kasus Novel ini.
“Ngapain juga kita harus repotin Presiden hanya untuk urusan satu orang kan?” tandas La Ode.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan