Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya ketika mendengarkan keterangan saksi mantan honorer KJRI Jeddah yang juga calo pemodokan jemaah haji Hassanudin Asmat (kanan) saat sidang lanjutanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Sidang terdakwa korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013 itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/15

Jakarta, Aktual.com — Sidang pembacaan tuntutan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali ditunda oleh majalis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, karena politisi Partai Persatuan Pembangunan itu sakit.

“Hari ini kami tidak dapat menghadirkan terdakwa karena berdasarkan laporan pemeriksaan dokter KPK dr. Yohanes 30 menit yang lalu, terdakwa mengalami gangguan kesehatan. Saat dilakukan pemeriksaan tekanan darah 170/100 MmHg, gula darah 145 mg/dl, adanya adanya tekanan psikis dan terdakwa tidak memiliki riwayat hipertensi,” kata jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir di gedung pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/12).

“Berdasarkan diagnosis sementara dokter KPK, yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan persidangan dan minta penundaan sampai Rabu pagi 23 Desember sambil meunggu masa ‘recovery’,” ujar jaksa Basir.

“Apakah tidak perlu dirawat?” tanya ketua majelis hakim Aswijon.

“Kami akan berkoordinasi dengan dokter apakah perlu dirawat,” jawab jaksa Basir.

Kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga meminta kliennya itu menjalani observasi dokter lebih dulu.

“Kalau bisa observasi dilakukan dulu besok supaya bisa melakukan apa yang dikatakan oleh dokter dalam surat itu, bahkan lebih baik kalau dilakukan perawatan sehingga tidak memotong masa tahanan, maksud kami dibantakan saja supaya bisa melakukan apa yang diminta dokter KPK,” ujar Andreas.

“Makanya kita lihat besok apakah perlu dibantarkan atau tidak,” jawab hakim Aswijon.

“Permintaan kami adalah supaya besok diperiksa di dokter spesialis agar sesuai dokter KPK. Kami sudah minta dirawat yang mulia tapi kemarin prosedurnya harus diperiksa dokter KPK dulu,” jawab Andreas.

“Terakhir tanggal 21 Desember kemarin tekanan darah 136/100 MmHg dan menurut dokter itu normal, dan tidak ada riwayat hipertensi dan kami usulkan ditunda besok mungkin setelah sidang terdakwa bisa menjalani perawatannya,” kata jaksa Basir.

“Kalau besok tidak memungkinkan sidang dan minta dirawat ya dirawat dulu, sidang kita tunda besok pukul 09.00 pagi,” ujar hakim Aswijon.

Dalam kasus ini, Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu