Jakarta, Aktual.com – Kepala Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan membenarkan adanya penangkapan terhadap saksi ahli yang didatangkan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam persidangan kopi bersianida dengan tewasnya Wayan Mirna Salihin.

Ahli patologi forensik asal Australia bernama Beng Beng Ong yang datang atas permintaan pengacara ‎Jessica itu ‎ditangkap karena status kedatangannya ke Indonesia sebagai turis atau memakai visa kunjungan. Ternyata dia menjadi saksi ahli dalam persidangan yang seharusnya menggunakan visa kerja, sehingga wajib membayar pajak. ‎

‎”Kami lihat dari tayangan televisi pas persidangan itu. Jadi kami mengamankan untuk dimintai keterangan atas dugaan penyalahgunaan visa,” kata Tato kepada wartawan di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, (6/9).

Pihak Imigrasi menciduk Beng Beng Ong di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.‎ “Jadi yang bersangkutan kami amankan tadi pagi, ya kira-kira pukul 04.30 WIB,” ujar Tato.‎

Senin malam sampai Selasa 6 Desember 2016 dinihari Beng Beng Ong sempat menjadi ahli patologi forensik kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat. Kehadiran Beng Beng Ong sempat membuat pihak jaksa keberatan, karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.‎

Artikel ini ditulis oleh: