Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra Triansyah
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra TriansyahPersidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI

Jakarta, Aktual.com – Saksi ahli agama dalam sidang penistaan agama, Muhammad Hamdan Rasyid menyatakan bahwa perintah agama yang tertulis dalam Al Qur’an harus dilaksanakan oleh semua umat Islam.

Perintah Al Qur’an tersebut juga termasuk dalam hal dipimpin oleh orang di luar Islam.

“Kalau dilanggar itu dosa, jadi harus dilaksanakan,” ujar Hamdan dalam sidang ke-9 kasus penistaan agama di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).

Dalam sidang tersebut, Hamdan memastikan bahwa kata ‘aulia’ yang tertera dalam Surat Al Maidah ayat 51 bermakna pemimpin. Meskipun bermakna jamak, Hamdan meyakini makna ‘aulia’ dalam ayat tersebut karena ayat tersebut turun pada saat hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke kota Madinah. (Baca: Saksi Ahli Sidang Ahok: Makna “Aulia” di Al-Maidah 51 Adalah Pemimpin).

“Rasul itu sejak hijrah ke Madinah, dia menduduki pemimpin agama sekaligus pemimpin negara,” tutupnya.

Hamdan merupakan saksi ahli agama yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke-9 kasus penistaan agama. Dalam persidangan ini, dia hadir sebagai anggota komisi fatwa MUI Pusat.

Laporan: Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby