Terdakwa Kasus Penistaan Agama yang juga Gubernur non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan ke-9 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Sidang ke-9 tersebut menghadirkan 2 orang saksi fakta dari kepulauan seribu dan 1 orang saksi. Foto/merdeka.com-Pool/M. Luthfi Rahman

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamdan Rasyid memastikan bahwa kata ‘aulia’ bermakna pemimpin. Kata ‘aulia’ ini sendiri terdapat dalam Surat Al-Maidah ayat 51.

Dalam sidang ke-9 kasus penistaan agama, Hamdan menjelaskan bahwa dari segi bahasa, aulia merupakan bentuk jamak dari kata ‘Waliyun’. Kata itu, tambahnya, punya beberapa makna, antara lain pemimpin dan kawan setia.

Hamdan pun melanjutkan, ada beberapa surat dalam Al-Qur’an yang menyantumkan soal Aulia. Misalnya, seperti Al-Maidah ayat 51 dan Al-Imran.

“Disitu tegas, Aulia di sini adalah Wali, artinya pemimpin, sudah di serap bahasa Indonesia, Wali Kota yang berarti pemimpin kota atau Wali Nikah,” jelas Hamdan dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).

Hamdan Rasyid merupakan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-9 kasus penistaan agama. Selain menjabat anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Hamdan juga aktif sebagai dosen Pasca Sarjana Universitas Islam Jakarta.

Laporan: Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby