Jakarta, Aktual.co — Mantan Kabiro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku pernah didatangi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno agar mengeluarkan uang Dana Operasional Menteri (DOM) untuk Menteri ESDM Jero Wacik.
“Pada awalnya pada Pak Menteri baru, lalu sebulan (kemudian) Pak Sekjen memanggil saya. Lalu ada staf khusus menteri mengatakan kalau di Kementerian Pariwisata DOM-nya Rp300 juta, di sini berapa? Saya bilang Rp100 juga, kok dia (Kemenhub) bisa gede banget Rp300 juta? Jadi saya diperintahkan atas saran Pak Sekjen pergi Kemenpar untuk tanya ke Kabiro. Tidak lama, Pak Sekjen datang lagi ke saya, Pak Didi siapkan DOM, kalau saya tidak ada bagaimana? Minta ke Sri Utami jadi saya pernah minta ke Sri Utami atas perintah Pak Sekjen,” kata Didi dalam sidang dengan terdakwa Waryono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6).
Sri Utami adalah Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM yang menjadi koordinator kegiatan satuan kerja Setjen Kementerian ESDM. Sri bertugas untuk mengkoordinasikan dan mengoptimalisasi pengelolaan APBN di lingkungan Setjen Kementeriann ESDM.
“Kalau saya tidak ada dana, saya minta ke bu Sri beberapa kali termasuk DOM, saya tidak ingat itu. Jadi Pak Sekjen kalau minta disiapkan DOM, entah Rp200 juta atau Rp100 juta, lalu saya telepon Bu Sri, Bu Sri mengirim ke saya dan saya sampaikan ke Pak Sekjen kalau Pak Sekjen tidak ada maka saya taruh di stafnya, Pak Asep,” ungkap Didi.
Selain DOM, Didi juga mengaku bahwa Waryono pernah membicarakan mengenai pembiayaan kegiatan-kegiatan yang tidak dibiayai ABPN.
“Ada dana-dana yang tidak dapat dibiayai APBN dalam rangka pencitraan kementerian. Pak Sekjen bilang ini kementerian butuh pencitaan gede nih, untuk media, dan untuk yang lain-lain lah, maka dari itu pengerjaan pengdaan-pengadaan jangan dikerjakan masing-masing tapi dikoordinasikan oleh bu Sri Utami,” jelas Didi.
Namun Didi tidak mengetahui apa saja kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan oleh Sri.
“Tapi pernah suatu saat rapat dengan Hardono menyampaikan di rapat inti ada hasil kegiatan kegiatan, biro A, biro ini. Dari biro-biro dalam artian kegiatan yang dilaksanakan dan dikelola Sri, nilainya saya tidak ingat,” ungkap Didi.
Namun Waryono mengakui kesaksian Didi tersebut.
“Yang benar adalah studi banding ke Kemenbudpar,” kata Waryono.
Dalam dakwaan, Waryono memerintahkan Sri Utami untuk membuat sejumlah proyek pengadaan yaitu kegiatan Sosialisai Sektor Energi dan bahan bakar minyak bersubsidi di Biro Hukum dan Humas Setjen Kementerian ESDM, kegiatan sepeda sehat dalam rakngka sosialisasi hemat energi di Biro Umum Setjen ESDM serta perawatan gedung kantor Setjen ESDM yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,124 miliar karena kegiatan-kegiatan itu fiktif.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan di luar APBN seperti bermain golf, THR protokoler wakil menteri, RI 1, RI 2 dan tata usaha setjen, pembayaran ke media cetak dan elektronik serta melalui ormas maupun LSM dengan besaran bervariasi.
Selain didakwa merugikan keuangan negara, Waryono juga didakwa memberikan 140 ribu dolar AS kepada mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan penerimaan gratifikasi hingga 334.862 dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby