Gedung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com – Marudut Pakpahan, perantara suap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko mengaku bahwa sudah menyiapkan uang Rp3 miliar. Kata Marudut uang tersebut akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang.

Pengakuan ini berawal dari cerita Marudut saat berbincang dengan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu. Dalam sebuah pertemuan, Marudut meminta bantuan Tomo .

“Saya bilang ke Pak Tomo, ‘apa teman-teman tidak bisa dibantu, mereka (Sudi Wantoko) dizalimi. Kata Pak Tomo, ‘ya kalau dizalimi bisa kita bantu’,” papar Marudut, dalam persidangan Sudi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).

Setelah pertemuan itu, Marudut langsung menemui Dandung Pamularno, Manajer Pemasaran PT Brantas. Melalui pertemuan itu atas persetujuan Sudi, Dandung bersedia menggelontorkan uang Rp3 miliar.

Tujuannya tak lain untuk ‘mengamankan’ kasus dugaan korupsi PT Brantas yang sedang ditangani pihak Kejati DKI. Bahkan, sambung Marudut, Sudi dan Dandung bersedia mengeluarkan uang lebih banyak lagi.

“Pak Dandung merasa supaya cepat kita kasih 3 (Rp3 miliar), nanti ditawarnya berapa, saya ikut saja,” terang Marudut.

Melanjutkan pengakuan Marudut, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) coba menelisik kemana sebenarnya uang miliaran itu akan berlabuh.

“Mau diserahkan ke siapa? Dalam batin saudara mau dikasih ke siapa?,” tanya Jaksa KPK, Abdul Basir.

Marudut pun seolah-olah tidak mengetahu ke mana uang itu akan diserahkan. “Saya belum tahu,” jawab Marudut.

Jaksa Basir pun tak kenal lelah. Dengan intonasi nada tinggi, Basir kembali bertanya ke Marudut.

“Masa belum tahu. Mau dikasih ke siapa?,” tegas Jaksa Basir.

Wajah Marudut seketika berubah, secara singkat dia hanya mengatakan bahwa uang itu akan diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Kurang puas dengan jawaban Marudut, Jaksa Basir kembali ‘berulah’. “Siapa Kejaksaan?,” cecar Jaksa Basir.

Seperti tak bedaya, Marudut akhirnya mengakui ke mana nantinya uang miliaran itu akan diberikan.

“Uangnya akan diberika ke Pak Tomo dan Pak Sudung,” bebernya.

Seperti diketahui, Marudut memang didakwa melakukan tindak pidana suap kepada Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI, Tomo Sitepu. Merujuk pada surat dakwaan, suap Marudut untuk 2 anak buah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo itu sebesar Rp3 miliar.

Suap tersebut bertujuan agar Kejati DKI bisa ‘mengamankan’ atau lebih jelasnya menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby