Tersangka korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7). KPK memperpanjang masa tahanan mantan Menteri Kebudayaan dan Periwisata periode 2008-2011 dan Menteri ESDM periode 2011-2013 itu selama 30 hari. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi membenarkan adanya perintah dari Waryono Karno untuk mengumpulkan tambahan Dana Operasional Menteri (DOM). Uang tambahan itu diperuntukan untuk Jero Wacik, yang baru diangkat sebagai Menteri ESDM.

Hal itu diungkapkan Didi saat bersaksi untuk terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/11).

Didi mengaku Waryono, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ESDM, memerintahkan untuk mencari tambahan DOM, ketika Didi masih sebagai Kabiro Keuangan. Untuk mencari tambahan DOM, Waryono lebih dulu menggelar rapat dengan semua Kabiro di Kementerian ESDM.

Dalam rapat tersebut, Waryono menunjuk Sri Utami menjadi koordinator kegiatan Satuan Kerja di Setjen ESDM. Sri Utami bertugas mengkoordinasikan kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk memperoleh dana dengan jalan tak sah.

“Semua kegiatan di Biro-Biro agar berkoordinasi dengan kordinator pelaksana anggaran Sekjen bu Sri Utami. Ada kegiatan di Biro-Biro harus melalui lelang, pelelangannya harus diserahkan ke bu Sri Utami. Dengan dikoordinasikan bu Sri Utami diharapkan ada ucapan terimakasih dari pemenang lelang. Pada akhirnya ada dana-dana itu dihimpun bu Sri Utami,” beber Didi.

Sebelum rapat inti itu, Didi mengatakan jika dirinya sempat dipertemukan dan dikenalkan oleh Waryono ke Staf Khusus Jero, I Ketut Wiryadinata. Saat perkenalan itu, Ketut memang sedikit menyinggung soal DOM.

Ketut menyampaikan bahwa dana DOM di ESDM saat itu sebesar Rp 100 juta yang diterima setiap bulan. Ketut pun seakan mengeluh mengapa DOM di ESDM justru lebih kecil dari pada di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Pasalnya, saat menjabat sebagai Menbudpar, Jero setiap bulan mendapatkan DOM sejumlah Rp 300 juta.

Mendengar keluhan itu, Didi bersama Susianto selaku Kebiro Hukum ESDM, kemudian diperintah Waryono untuk berkoordinasi dengan Kementrian Keuangan terkait minimnya DOM tersebut. Tujuan koordinasi dengan Kemenkeu adalah untuk menambah DOM Jero.

Namun, Kemenkeu tidak mengabulkan permintaan Didi dan Susianto, dan malah mengeluarkan surat edaran soal kenaikan dana DOM ESDM menjadi Rp 120 juta per bulan. “Kita usahakan, tapi disana (Kemenkeu) tetap nggak bisa,” terang Didi.

Menanggapi keputusan Kemenkeu, Didi kemudian melaporkannya ke Waryono. Kemudian, Waryono memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan tambahan DOM. Didi pun tak menampik bahwa perintah pengumpulan uang itu di luar dana DOM resmi.

“Harus diusahakan jadi Rp 300 juta,” tandas Didi.

Seperti diketahui, berkaitan dengan tambahan dana DOM ini, Jero didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp 10.381.943.075.

Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut. Atas dugaan tersebut, Jero diancam dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby