Jakarta, Aktual.com — Sejumlah saksi dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT Mobile8 Telecom atau PT Smartfren tahun anggaran 2007-2009, mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto menyebutkan, saksi yang dipanggil hari ini antara lain, Mohammad Suleiman Hidayat, mantan Komisaris PT Mobile8 Telecom dan Widyasmorosih selaku mantan PT Mobile8 Telecom.

“Sampai Rabu sore, penyidik masih menunggu kehadiran saksi-saksi itu,” kata di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/1).

Pada Selasa (12/1), penyidik juga memanggil saksi Ali Chendra, Komisaris PT TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal, lagi-lagi mangkir dari panggilan penyidik.

Jampidsus Kejagung Arminsyah membenarkan sampai sekarang saksi-saksi yang dipanggil penyidik belum hadir. “Kita akan panggil mereka kembali,” ujar dia.

Kejagung juga mempertimbangkan kembali untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap komisaris, yang tidak memenuhi panggilan penyidik. “Kita lihat saja, kita kaji terus untuk komisaris ini (pemanggilan paksa),” ujar dia.

PT Mobile8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi diantaranya telepon seluler dan pulasa kepada distributor di Surabaya, PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007-2009.

Pada Desember 2007 PT Mobile 8 Telecom telah dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar.

Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak PT Mobile 8, “invoice” dan faktur yang sebelumnya dibuatkan “purchase order” yang seolah-olah terdapat pemesanan barang dari PT DNK, yang faktanya PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.

Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan nilai total Rp114.986.400.000, padahal PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu, tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.

Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dengan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.

Pada 2009 PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10.748.156.345, yang seharusnya Perusahaan tersebut tidak berhak atau tidak sah penerimaan kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu