Jakarta, Aktual.co — Wali Kota Palembang Romi Herton disebut sudah mengetahui kemenangannya dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi sebelum putusan tersebut dibacakan.
Hal tersebut disampaikan Miko dalam sidang perkara korupsi pemberian suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sejumlah Rp 14,145 miliar dengan terdakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito. Miko adalah asisten pribadi Muhtar Ependy, orang dekat Akil Mochtar.
“Bapak (Muhtar Ependy) turun ke (lantai) bawah di ruang MK. Di bawah bapak bilang kita sudah menang sebelum putusan dibacakan, maksudnya persidangan Palembang, terdakwa (Romi Herton) waktu itu sebagai pemohon,” kata saksi Miko Panji Tirtayasa dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/1).
Pada putusan sengketa Pilkada Palembang pada 20 Mei 2013 Akil Mochtar membatalkan hasil perhitungan suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, dan mengoreksi perolehan suara yaitu pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania mendapat suara 316.896. Sedangkan pasangan Romi Herton-Harno Joyo mendapatkan suara 316.919 sehingga Romi memenangkan Pilkada Kota Palembang tersebut.
Romi bahkan sudah memesan cenderamata berupa kaos dan payung dengan logo dia sebagai Wali Kota Palembang terpilih kepada PT Promiks, milik Muhtar dan tempat Miko bekerja pada Mei 2013.
“Pemesanan sebelum bulan Mei 2013, pembayaran langsung diterima bapak (Muhtar) ke rekening BCA, berupa kaos dan payung,” kata Miko.
Miko juga pernah mendapat pesanan untuk buah tangan untuk pelantikan Romi sebagai Walikota Palembang. “Isi shopping bag ada kipas tangan, mug, sarung, kurma, visi misi kota palembang dan surat yassin yang gambarnya Pak Romi dan pasangannya.”
Dia mengatakan, untuk uang muka pembayarannya diminta oleh Muhtar agar dibayar lebih dulu. “Bapak minta DP (down payment) gak setengah, lebih dari setengah harga barang, sisanya setelah barang terkirim baru ditransfer, tugas kita mengirim barang satu truk (pada) kisaran bulan Mei.”
Dia mengatakan, uang muka tersebut berjumlah besar yaitu mencapai Rp10 miliar. “Besoknya dapat Rp 3 miliar untuk membeli 1 unit kendaraan.”
Namun Masyito keberatan dengan kesaksian Miko tersebut. “Tidak benar pemesanan souvenir pada bulan Mei, tapi pada akhir juni oleh pemkot Palembang,” kata Masyito.
Dalam perkara ini Romi dan Masyito didakwa dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain didakwa menyuap hakim, jaksa juga mendakwa Romi dan Masyito melakukan perbuatan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar. Dakwaan itu berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu