Dari pertemuan tersebut kemudian ia mengetahui kapabilitas tiga konsorsium itu. Karenanya, ia memutuskan untuk mundur dari Tim Fatmawati.

“Saya mundur dari tim. Mulai dekati pelelangan saya mundur. Akhirnya dimenangkan oleh PNRI,” ucapnya.

Seperti diketahui, konsorsium PNRI terdiri dari lima perusahaan, PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaputra dan PT Quadra Solution. Lima perusahaan itu memang tidak bisa mengerjakan proyek e-KTP sampai selesai, sehingga timbul kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby