Sukabumi, Aktual.com – Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat telah mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal China yang menyalahgunakan izin tinggal.

“Lima warga China tersebut kami deportasi karena menyalahi aturan keimigrasian Indonesia seperti melakukan pekerjaan tidak sesuai visa yang dimiliki,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Hasrullah di Sukabumi, Jumat (4/5).

Menurutnya, lima warga China tersebut dideportasi sebanyak dua orang pada Februari dan tiga orang pada April. Selain WNA asal China, pihaknya juga memulangkan secara paksa warga Korea Selatan sebanyak dua orang dan masing-masing satu orang dari Taiwan, Bangladesh, Mesir, dan Filipina.

Lanjut dia, langkah tegas yang dilakukan pihaknya tersebut kepada warga asing untuk menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga seluruh WNA yang datang baik hanya sebatas berwisata maupun bekerja harus menaati aturan dan sesuai dengan visa yang dibawanya.

Belasan WNA yang dideportasi sepanjang 2018 ini berasal dari tiga wilayah berbeda yakni Kabupaten Cianjur, Kota dan Kabupaten Sukabumi. Wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi berada di tiga daerah tersebut.

“Tim pengawas kami terus memantau setiap aktivitas WNA baik yang berada di lokasi wisata, perusahaan atau pabrik dan tempat lainnya,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara