Jakarta, aktual.com – ‘Maling teriak maling’ yaitu Seseorang yang melakukan perbuatan jahat yang masih disembu­nyikan dan menuduh orang lain yang melakukan perbuatan tersebut.

Mungkin, peribahasa di atas dapat menggambarkan polemik saling tuding melakukan upaya ‘curi start kampanye’ oleh calon presiden maupun calon wakil presiden maupun para simpatisannya, jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Bila merujuk pada ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai tahapan progam dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, kampanye baru dapat dilakukan pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

23 September 2018 – 13 April 2019 Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

 

Artinya, KPU RI sebagai penyelenggara telah memberikan waktu cukup lama yakni sekitar  delapan (8) bulan kepada para peserta Pemilu  untuk melaksanakan tahapan kampanye dalam rangka memperkenalkan hingga mencari simpati publik agar memperoleh suara maksimal dan memenangkan pertarungan di Pilpres nanti.

Fenomena saling tuding ‘Curi Start’ kampanye jelang pemilihan presiden tahun depan memang terkesan tidak dapat dihindari, khususnya oleh para partai koalisi dari masing- masing kubu, baik itu dari kubu Joko Widodo sebagai petahana maupun Prabowo Subianto selaku penantang.

Banyak ragam media yang terpantau digunakan dalam rangka memperkenalkan ‘jago’ nya kepada publik agar dapat terpilih ataupun terpilih kembali. Dan bahkan, kampanye itu tidak hanya dilakukan oleh Paslon Capres dan Cawapres saja.

Melainkan, calon anggota parlemen pun ikut mengambil kesempatan dan keuntungan dengan harapan bisa menambah tingkat elektabilitas dengan menyandingkan dirinya dalam media spanduk, brosur hingga baliho yang terpampang di jalan dengan figur Paslon Capres dan Cawapres tersebut.

Memang bukan hal baru, saling tuding dengan berteriak kubu tertentu melakukan upaya kecurangan sudah lama terjadi . Hal itu, bisa terlihat dari bagaimana perang tagar antara 2019GantiPresiden dengan 2019TetapJokowi  menjadi salah satu cikal bakal yang dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung di luar waktu kampanye.

Meski perdebatan yang cukup panjang berawal dari media sosial (Medsos) hingga turun ke jalan (dunia nyata), mau tidak mau membuat publik menjadi bingung dalam menilai siapa yang benar dan siapa yang menyalahi aturan.

Hingga akhirnya, Bawaslu sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan telah menentukan bahwa tidak ada unsur kampanye di dalam pertarungan tagar tersebut. Demikian disampaikan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Jumat (31/8/2018).

Menurut dia, tagar-tagar dukungan kepada bakal calon presiden yang telah bermunculan merupakan aspirasi rakyat semata. Sehingga, hal itu tidak termasuk dalam kategori mencuri strart kampanye.

“Aktivitas yang bermunculan di media, misalnya hastag 2019GantiPresiden atau Jokowi 2 Periode, Bawaslu menilai masih menjadi ruang yang digunakan untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat,” papar dia.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sendiri sudah melakukan sosialisasi untuk mengingatkan kembali tentang pengaturan kampanye Pemilu 2019 kepada seluruh partai politik yang merupakan peserta Pemilu, di Hotel Sari Pan Pacifik, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Ketua Bawaslu, Abhan dalam sambutannya menyampaikan Bawaslu menganggap kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman keputusan bersama gugus tugas pengawasan kampanye di media cetak dan elektronik.

Dalam gugus tugas ini, menurut dia, Bawaslu bekerjasama dengan KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers.

“Acara kegiatan Sosialisasi ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman atau pemberitahuan serta mensosialisasikan beberapa hal, ini bagian sosialisasi dan upaya Bawaslu bersama gugus tugas yakni KPU, KPI, dan Dewan Pers melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye,” kata Abhan.

Tidak sampai disitu, Abhan mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bagian dari upaya Bawaslu untuk membangun iklim demokrasi yang sehat. KPU bersama ketiga lembaga gugus tugas lainnya akan melaksanakan pengawasan semaksimal mungkin guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Ia mengingatkan bahwa waktu kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) akan dimulai pada Tanggal 23 September 2018, setelah penetapan Calon Presiden (Capres) dan Cawapres (calon wakil presiden). Kendati demikian Parpol diizinkan melakukan sosialisasi internal seperti pemasangan bendera partai dengan nomor urut dan rapat internal atas sepengetahuan KPU dan Bawaslu.

“Dalam rangka upaya pencegahan, maka dirasa perlu dibuat sosialisasi, yang pertama soal, UU Nomor 7 dan kesepakatan-kesepakatan dalam gugus tugas. PKPU mengenai kampanye juga sudah dibuat KPU namun perlu masyarakat untuk tahu,” lanjut Abhan.    

Bawaslu, juga mengingatkan kepada dua bakal pasangan calon presiden Joko Widodo (Jokowi)-calon wakil presiden KH Ma’aruf Amin dan bakal calon presiden Prabowo Subianto-calon wakil presiden Sandiaga Uno untuk mampu menahan simpatisannya agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.

“Kami harapkan semua pihak entah yang bakal calon dari pak Jokowi-Ma’ruf, begitu juga Pak Prabowo dan Pak Sandi menahan diri simpatisannya. Ini kan sebelum kampanye sudah berkampanye di mana-mana,” kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Merasa Paling Benar

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Novrizal Sikumbang