Mantan Ketua Komisi III itu memastikan bahwa pemidanaan terhadap pelaku LGBT tengah dibahas dalam RUU KUHP di DPR.

“Terkait LGBT tertuang dalam tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis yang diatur dalam Pasal 495 RUU KUHP. Ancaman hukumannya lebih berat dari pengaturan dalam KUHP, dari paling lama 5 tahun menjadi 9 tahun. Semua Fraksi di DPR RI menyetujuinya,” kata Bamsoet menekankan kesungguhan DPR merealisasikan UU KUHP yang baru.

“Jadi, tidak benar sama sekali kalau ada tuduhan DPR mendukung LGBT. Saya akan mundur sebagai Ketua DPR jika hal itu terjadi. Karena bertentangan dengan ajaran Agama dan moral bangsa.” sambungnya.

Begitupun dengan penistaan agama, perzinahan dan KDRT, menurut Bamsoet hukumannya sudah terangkum dengan jelas dalam RUU KUHP. “Saya pastikan RUU KUHP mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Kita tidak memberikan ruang bagi LGBT, Perzinahan, Penistaan Agama, maupun KDRT. Bangsa kita adalah bangsa yang berbudaya dan bermoral. Kita punya nilai-nilai luhur dari ajaran budaya dan agama. Kita bukan bangsa barbar yang tak beradab,” jelas Bamsoet.

Penolakan tegas terhadap LGBT sebelumnya juga telah disampaikan MUI paska rapat pleno Rabu (31/1) lalu. MUI mendesak DPR dan pemerintah membuat UU selaku hukum positif dengan tidak mengabaikan UUD 45 dan Pancasila. MUI menegaskan LGBT bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila karena semua agama melarang LGBT.