Jakarta, Aktual.com – Menjelang hari Pers Nasional pada tanggal 9 Februari 2017 di Ambon, media-media diimbau menjaga netralitas dalam perhelatan Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 15 Februari 2017 di 7 Provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten di Indonesia.

Ketua umum Jaringan Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia Rheza Wahyu Anjaya mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia untuk melakukan monitoring siaran Pilkada dengan memberikan sanksi tegas kepada media yang melanggar.

“Menyerukan kepada seluruh media yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada serentak untuk menjaga netralitas untuk tidak memihak kepada salah satu calon kandidat peserta Pilkada, mengingat media adalah salah satu pilar demokrasi yang harus kita jaga bersama,” ujar dia dalam keterangnya, Selasa (7/2).

Publik, kata dia, tentu memiliki ekspektasi tinggi pada media agar dapat mengambil langkah strategis dalam melakukan kontrol terhadap realitas politik Pilkada, sekaligus memberi penekanan pada berbagai agenda utamanya dalam proses Pilkada.

“Mengharapkan kepada masyarakat dan media tidak menyebarkan berita hoax dan berbau sara yang menyebabkan perpecahan kita sebagai bangsa.”

Kepada para kandidat yang mengikuti kontestasi Pilkada, pinta dia, dapat memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat dengan harapan masyarakat dapat rasional memilih pemimpin yang menjadi pelayan masyarakat.

Hal itu, kata dia, ditegaskan dalam PKPU No 7/2015 khususnya Pasal 32 tentang iklan kampanye di media massa dan Pasal 52 tentang pemberitaan dan penyiaran kampanye. Begitu pun media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh pasangan calon sesuai (Pasal 54 PKPU No.7/2015) secara normati-regulatif independensi lembaga penyiaran sesungguhnya diatur dengan jelas.

Pedoman Perilaku Penyiaran KPI khususnya Pasal (2) Lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah. Ayat (3) Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah. Ayat (4) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah. Sementara itu dalam Kode Etik Jurnalistik terutama Pasal (1) wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu