Ilustrasi Mobil Pelayanan SIM Keliling. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan 21 titik lokasi layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

Info akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro menyebutkan, warga mendapatkan sejumlah manfaat dalam layanan ini mulai dari layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Berikut sebaran layanannya :

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB

6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 19.00 WIB.

8. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Metland Cyber Puri pukul 09.00 – 13.00 WIB

9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Pasar Moderen Intermoda dan halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-12.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano