Jakarta, Aktual.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mempersoalkan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang mengintervensi masyarakat pemilik tabungan Rp500 juta ke atas.

Tindakan yang bertujuan mengejar para wajib pajak yang mempunyai simpanan di bank, baik itu tabungan ataupun deposito, dirasa terlalu sporadis dari mekanisme yang diterapkan oleh DJP.

“Masyarakat merasa terintimidasi, yang datang bukan hanya surat, tapi petugas pajaknya. Kakak saya di rumah langsung didatangi orang pajak, bukan sekedar surat. Jadi ini teror,” kata Koordinator Fitra, Apung Widadi kepada Aktual.com di Jakarta, Senin (6/2).

Seharusnya tegas Apung, Program Tax Amnesty difokuskan kepada para pengemplang pajak dan pemilik harta dalam jumlah yang lebih besar.

“Simpanan Rp500 juta itu masih hal yang wajar untuk tabungan pendapatan masyarakat, PNS dan lainnya. Jadi, Tax Amnesty ini sporadis dan tidak tepat sasaran. Seharusnya yang dimaksimalkan itu dasaran Tax Amnesty-nya,” tandas Apung.

Sebelumnya DJP Kementerian Keuangan serius untuk mengejar para wajib pajak yang mempunyai simpanan di bank sebesar Rp 500 juta. Kebijakan ini dalam rangka menyukseskan program Tax Amnesty.

“DJP meminta bank mengirimkan surat himbauan kepada para nasabahnya (yang memiliki simpanan kakap). Ini bentuk dukungan dan kerja sama perbankan untuk menyukseskan TA,” ungap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Hestu Yoga Saksama, ketika dihubungi Aktual.com, di Jakarta, Kamis (2/2).

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan