Jakarta, aktual.com – Sekretariat Satgas Waspada Investasi OJK, Irhamsah mengomentari terkait dengan maraknya pinjaman online (Pinjol) illegal yang banyak menjerat masyarakat Indonesia.
Irhamsah mengatakan bahwa pinjol-pinjol illegal memiliki ciri-ciri yang sangat berbeda dengan pinjol yang telah terverifikasi oleh OJK yaitu pinjaman online illegal tidak memiliki kantor serta sistem pengurusan yang tidak jelas.
“Kita harus dapat mengidentifikasi pinjol illegal dengan pinjol yang legal salah satunya pinjol illegal itu tidak ada sistem pengurus dan alamat kantor tidak jelas,” jelas Irhamsah saat menghadiri diskusi aktual.com yang bertajuk ‘Mengakhiri Jeratan dan Jebakan Pinjol’ pada Jumat (22/10).
Selanjutnya ia mengatakan bahwa pinjol illegal ini dalam proses peminjaman sangatlah mudah serta memiliki bunga yang tidak jelas ditambah lagi pinjaman yang dapat diterima oleh calon peminjam tidak terbatas.
“Kemudian pinjol illegal memiliki proses peminjaman yang sangat mudah, tidak adanya proses seleksi yang ketat bunganya pun tidak jelas ditambah lagi peminjaman juga tidak memiliki batas,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain