Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 12.031 botol berisi minuman keras (miras) yang merupakan hasil patroli dan penyitaan sejak awal 2023 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Jakarta, Aktual.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melaksanakan pemusnahan sebanyak 12.031 botol minuman keras (miras) ilegal hasil patroli dan penyitaan sejak awal tahun 2023.

“Hari ini, Satpol PP melaksanakan pemusnahan hasil penyitaan minuman beralkohol yang dilakukan sebagai bagian dari pengawasan awal tahun. Total botol yang dimusnahkan mencapai 12.031,” ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Silang Monas, Jakarta Pusat pada hari Kamis (30/11).

Arifin menjelaskan bahwa mekanisme pemusnahan miras tersebut telah melalui penetapan dari Pengadilan di setiap wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Penetapan ini sesuai dengan lokasi kejadian saat menyita barang bukti, dan pemusnahan dilakukan di Silang Monas, Jakarta Pusat.

Hasil penertiban minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin oleh Satpol PP berasal dari berbagai merek. Rinciannya untuk tingkat Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol, Kota Administrasi Jakarta Pusat 1.436 botol, Jakarta Utara 2.601 botol, Jakarta Barat 3.306 botol, Jakarta Selatan 1.000 botol, dan Jakarta Timur 2.211 botol.

Menurut Arifin, jumlah miras yang dimusnahkan hari ini mengalami penurunan sebanyak 500 botol dibandingkan dengan tahun 2022. Ini menunjukkan adanya pengurangan penjualan atau peredaran miras ilegal di DKI Jakarta.

Satpol PP DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk melakukan patroli dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta minuman oplosan menjelang Tahun Baru 2024.

“Kami terus gencarkan pengawasan dan patroli terhadap penjualan atau peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” kata Arifin.

Selain itu, peran aktif masyarakat sangat penting dalam melakukan penyisiran dengan melaporkan melalui kanal aduan Cepat Respon Masyarakat (CRM). Laporan tersebut akan disampaikan ke Satpol PP terkait lokasi dan pelanggaran, sehingga dapat dilakukan penjemputan dan pemantauan langsung.

Dasar hukum pemusnahan miras ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M/DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 46 menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan