Ilustrasi bentrokan di Seruyan Kalteng, satu brimob tersangka. (suara.com)

Jakarta, Aktual.com– Polda Kalteng menetapkan satu anggota Brimob berinisial Iptu ATW sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi di wilayah PT HMBP, Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu (7/10).

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Erlan Munaji mengatakan Iptu ATW dinilai telah terbukti melakukan kelalaian dalam menggunakan senjata api hingga menewaskan salah seorang warga.

Erlan mengatakan penetapan tersangka dilakukan sesuai hasil penyidikan dengan metode Sciencetific Crime Investigation (SCI) serta asistensi dari Mabes Polri.

“Hasil penyidikan yang diperoleh dari tim investigasi Mabes Polri, (ATW) ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam menggunakan senjata api yang mengakibatkan meninggalnya seseorang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/11).

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Nuredy mengatakan tersangka ATW saat ini juga telah ditahan di Rutan Mako Brimob terhitung sejak Selasa (14/11) kemarin.

Dalam proses penahanan itu, Nuredy menyebut penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api yang digunakan dalam pengamanan demo hingga amunisi peluru tajam.

“Sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam turut diamankan,” jelasnya.

“Untuk situasi saat ini di Kabupaten Seruyan tepatnya di Desa Bangkal di PT HMBP sudah aman dan kondusif serta aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Nuredy menjelaskan selain dari anggota kepolisian, pihaknya juga turut menetapkan beberapa orang tersangka lantaran kedapatan menggunakan senjata tajam dan melawan petugas dalam bentrokan tersebut.

Ia menjelaskan keempat warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial BA, M, CI, dan S saat ini masih belum dilakukan penahanan.

Keempat tersangka itu dinilai terbukti membawa empat senjata tajam jenis mandau, tiga senjata tajam jenis dohong, satu buah senjata tajam jenis katana dan senjata lainnya.

“Atas Dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dan atau melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan atau melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah” pungkasnya.

Sebelumnya seorang warga dilaporkan tewas dalam bentrokan antara aparat kepolisian saat demo di wilayah PT HMBP, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan bentrokan terjadi saat warga sedang melakukan aksi menuntut haknya pada perusahaan perkebunan sawit PT HMBP.

Dalam aksinya, warga menuntut plasma sawit dan area lahan di luar hak guna usaha (HGU) PT HMBP. Permintaan dan aksi ini sendiri sudah dilakukan warga sejak 16 September lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan