Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong berpandangan bahwa vonis hukuman mati terhadap salah satu tersangka oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu atas kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan siswi SMP Yuyun belum memenuhi rasa keadilan.

“Ya kalau cuman satu yang terkena hukuman mati itu menurut saya belum memenuhi harapan rasa keadilan, dibandingkan dengan nyawa seseorang yang diperkosa dengan sadis,” kata Ali yang mengaku emosional ketika mengingat kasus tersebut, saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (30/9).

Meskipun, sambung Ali, majelis hakim mempunyai alasan yuridis dengan hanya memberikan vonis hukuman mati kesalah satu terdakwa dari 7 terdakwa lainnya.

“Jadi, meski hakim punya alasan-alasan yuridis karena negara kita negara hukum, tapi bagi saya belum muncul rasa keadilan, khususnya bagi keluarga yang terkena musibah, karena tingkat kejahatannya melampaui batas,” ujar politikus PAN itu.

Lalu, pantasnya gimana menurut anda? Ia mengatakan bahwa semua terdakwa dihukum mati.

“Kalau saya ya hukuma mati, paling tidak melihat aspek hukumnya lah. Bagi saya satu orang itu tidak memenuhi rasa keadilan, tingkat kejahatan yang berakibat ya yang dimunculkan bagi generasi yang akan datang,” tandas dia.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Arbie Marwan